Kasus Makar, Polisi Sebut Eggi Sudjana Sempat Tolak Diperiksa

Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan Eggi Sudjana sempat menolak diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar oleh penyidik. Eggi diperiksa pada Senin (13/5) dan kini tengah berada di Polda Metro Jaya usai polisi mengirim surat perintah penangkapan pagi tadi.

"Kemarin Senin yang bersangkutan datang jam 16.30 WIB dan kemudian menyampaikan kepada penyidik bahwa yang bersangkutan menolak untuk diperiksa," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Selasa (14/5).

Setidaknya ada beberapa alasan yang membuat politikus Partai Amanat Nasional itu enggan diperiksa. Pertama, terkait dengan profesinya sebagai advokat.

"Yang bersangkutan sedang menghadapi kode etik advokat. Jadi yang bersangkutan tidak mau diperiksa sebagai tersangka," kata Argo.

Kemudian Eggi juga tengah mengajukan gugatan praperadilan atas kasusnya. Alhasil ia menolak untuk diperiksa karena gugatan itu.

Selain enggan diperiksa, Argo juga mengatakan Eggi sempat menolak saat ponselnya hendak disita.

"Ya seperti tadi, dia mau diperiksa tapi menolak atau dia nanti keluar. Kita kemudian mau sita ponselnya tidak dikasihkan untuk barang bukti ya," kata Argo.

Namun, pasca berbuka puasa Eggi pun melunak. Ia kemudian bersedia untuk diperiksa penyidik. Pemeriksaan Eggi pun berlangsung hingga Selasa pagi berbarengan dengan keluarnya surat perintah penangkapan.

Dalam pemeriksaan Eggi itu, Argo memastikan, pihaknya memberikan hak-hak Eggi sebagai tersangka sesuai dengan aturan yang berlaku, baik itu memberikan waktu untuk salat, makan, kita berikan semua.

"Pengacara otomatis yang mendampingi," kata Argo.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya membenarkan telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap tersangka kasus makar Eggi Sudjana.

Argo menyatakan perintah penangkapan Eggi tertuang dalam Surat Perintah Penangkapan dengan Nomor: SP.Kap/1012/V/2019/Ditreskrimum tanggal 14 Mei 2019.

Argo menjelaskan surat itu dibacakan saat Eggi menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya. Surat itu pun dikirimkan ke rumah Eggi dan diterima oleh istrinya.

Kuasa hukum Eggi, Pitra Romadoni menilai surat penangkapan itu janggal karena diberikan saat kliennya tengah diperiksa.

"Kalau yang namanya penangkapan kan biasanya di luar daripada ruang penyidik," kata Pitra di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (14/5) pagi.

[Gambas:Video CNN] (sah/osc)

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2HjjWed

May 14, 2019 at 09:30PM

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Kasus Makar, Polisi Sebut Eggi Sudjana Sempat Tolak Diperiksa"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.