Langkah Gegabah Polisi Terapkan Pasal Makar

ANALISIS

CNN Indonesia | Selasa, 14/05/2019 15:08 WIB

Jakarta, CNN Indonesia -- Polisi dinilai terlalu gegabah dan kurang berhati-hati dalam menerapkan pasal makar untuk menjerat sejumlah tokoh politik dan masyarakat yang dianggap menghina Presiden Joko Widodo. Penerapan pasal makar tidak tepat meski polisi bermaksud untuk memberikan efek jera kepada para pelaku yang dituduh menghina presiden.

Dugaan ancaman pembunuhan yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo muncul dalam salah satu video di media sosial. Dalam video tersebut, tampak seorang pemuda berbaju coklat dan berpeci menyatakan dirinya siap melakukan aksi kekerasan terhadap Presiden Jokowi. Aksinya yang terekam video itu diduga diambil saat menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Bawaslu RI, Jakarta beberapa waktu lalu.

"Dari Poso nih, siap penggal kepala Jokowi, Jokowi siap lehernya kita penggal kepalanya demi Allah," kata pria dalam video tersebut.

Polisi pun langsung bergerak cepat mengusut kasus video tersebut. Mereka berhasil menahan pemuda berinisial HS (25) dan menetapkannya sebagai tersangka atas kasus pengancaman terhadap Presiden Joko Widodo.

Polisi lantas menerapkan pasal 104 KUHP tentang makar terhadap tersangka HS atas kasus tersebut disamping dijerat dengan pasal lainnya.

Pasal 104 KUHP berbunyi makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.

Direktur Program Institute Criminal and Justice Reform (ICJR) Erasmus Abraham Todo Napitupulu menilai kepolisian salah menerapkan pasal.

"Seharusnya tidak bisa, ngaco itu. Bagi saya itu bermasalah, karena bagi kita itu tidak masuk unsur [pidana makar]," kata Erasmus kepada CNNIndonesia.com, Selasa (14/5).

Erasmus menyarankan polisi harus memiliki bukti kuat untuk menyelidiki apakah ada unsur tindakan makar yang terukur yang sedang direncanakan HS untuk membunuh presiden Jokowi.

Sebab, kata dia, tindakan makar yang tertuang dalam pasal 87 KUHP harus memenuhi dua unsur. Unsur pertama yakni memiliki niat, dan unsur kedua harus memiliki bukti permulaan pelaksanaan makar, seperti rencana persiapan.

Oleh karena itu, ia menyatakan pasal pidana makar dapat dikenakan kepada seseorang apabila bukti dari kedua unsur tersebut sudah terpenuhi.

"Pertanyaan bagaimana diukur? Ukurnya adalah permulaan pelaksanaan makar itu harus mampu untuk mencapai tujuan membunuh presiden. Apakah presiden harus terbunuh dulu? Enggak juga," kata Erasmus.

"Dia harus mampu diukur sehingga permulaan pelaksanaan itu yang memang dianggap mampu ditujukan untuk pembunuhan kepada presiden," tambahnya.

Lebih lanjut, Erasmus menilai ucapan tersangka HS yang mengancam Jokowi tak termasuk dalam unsur tindakan permulaan pelaksanaan makar.

Ia menyatakan pernyataan itu hanya sekadar kata-kata yang keluar dari mulut seseorang sehingga tak bisa membuat presiden Jokowi terbunuh.

Katanya, tindakan permulaan pelaksanaan makar seharusnya bisa diukur melalui berbagai rencana aksi yang akan dijalankan sehingga berpotensi membuat nyawa presiden melayang.

"Jadi permulaan pelaksanaan makar itu bisa diukur yang bisa mengakibatkan presiden mati. Misal Saya nyiapin bom, saya siapkan pisau, saya udh bawa pistol, saya bawa batu, itu baru memenuhi unsur," kata dia.

"Lah tapi kalau saya cuma ngomong itu ga bisa [dijerat makar] Karena dia ga memenuhi unsur pelaksaan untuk membunuh presiden," tambahnya.

Melihat kasus tersebut, Erasmus menilai ancaman terhadap presiden dalam tiap orasi demonstrasi tak melulu menjadi unsur awal permulaan untuk makar.

Ia menyatakan ancaman HS dalam aksi tersebut hanyalah sebuah ketidaksengajaan akibat terpengaruh oleh euforia massa yang hadir dalam demonstrasi kala itu.

"Dalam observasi saya itu dilakukan dalam kondisi yang bisa jadi dia terpengaruh dalam kondisi, adanya demo. Jadi ada ketidaksengajaan, sehingga niat dia untuk melakukan permulaan perencanaan itu tak tercapai," kata Erasmus.

Langkah Gegabah Polisi Terapkan Pasal MakarPolda Metro Jaya memberikan keterangan pers terkait ungkap kasus pengancaman melalui video penggal kepala Presiden Jokowi. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Erasmus membandingkan kejadian yang menimpa HS itu dengan aksi mahasiswa sekitar tahun 1997-1998 saat melakukan demonstrasi terhadap mantan presiden Soeharto.

Kala itu, ia menyebut mahasiswa pasti memiliki ekspresi khas yang dituangkan dalam gaya berbicara yang vulgar ketika berorasi.

"Terkadang itu ekspresi, konteks ekpresi itu bisa bersifat vulgar. Atau dalam kasus demo pak SBY dulu saat masih jadi presiden, 'kalau BBM naik SBY turun,' kan itu bukan dalam kondisi ingin makar juga," kata dia.

Melihat hal itu, Erasmus berkesimpulan bahwa pihak kepolisian hanya sekadar memperlihatkan kepada masyarakat tentang efek jera bila melakukan ancaman kepada presiden. Polisi berharap efek jera kepada setiap pelaku yang diduga mengancam presiden tak kembali melakukan tindakan serupa di kemudian hari.

"Tapi kalau mau pakai pasal, mbok dibuka lagi buku kuliahnya, jangan asal pakai pasal makar," kata Erasmus.

Berlanjut ke halaman berikutnya...

(rzr/ugo)

1 dari 2

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/30h2BtN

May 14, 2019 at 10:08PM

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Langkah Gegabah Polisi Terapkan Pasal Makar"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.