Lieus Sungkharisma Berharap Yusril Mau Jadi Kuasa Hukumnya

Jakarta, CNN Indonesia -- Juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Li Xue Xiung alias Lieus Sungkharisma mangkir dari pemeriksaan penyidik Bareskrim Mabes Polri hari ini, Selasa (13/5). Ia mengatakan tak hadir karena belum memiliki pengacara terkait laporan soal dugaan makar dan penyebaran berita bohong atau hoaks.

"Oh kalau hari ini enggak, saya belum dapat pengacara nih," kata Lieus saat dikonfirmasi, Selasa (13/5).

Leuis berharap mendapatkan pengacara yang hebat untuk membantunya menjalani proses hukum. Ia lagi-lagi menyebut nama Yusril Ihza Mahendra untuk menjadi kuasa hukumnya.

Menurut dia Yusril merupakan orang yang paling terdepan membela jika ada seseorang yang dizalimi. Sebab Lieus mengaku dirinya dizalimi dalam kasus ini.

"Kalau Pak Yusril kan saya kenal lama. Kalau ada orang dizalimi kan beliau nomor satu tuh maju," katanya.

Lieus Sungkharisma Berharap Yusril Mau Jadi Kuasa HukumYusril Ihza Mahendra. (CNN Indonesia/Joko Panji Sasongko)

Lieus sendiri mengaku tidak mengenal Eman Soleman selaku pelapor dan bingung kenapa dilaporkan. Sebab ia mengklaim hanya mengkritik Pemilu 2019 yang sudah menewaskan banyak petugas KPPS.

"Saya mengkritiki pemilu. Kenapa? Karena KPPS yang meninggal begitu banyak kok nggak diusut. Saya baca di media, kambing 3 mati mendadak polisi usut," tutur Leuis.

Lieus menambahkan dirinya dipastikan bakal datang pada panggilan kedua dan selanjutnya dari penyidik jika sudah mendapat pengacara.

"Tapi kan ada panggilan kedua ketiga ya? Saya yakin sudah dapat pengacara. Saya serius," imbuhnya.

Diketahui, Lieus Sungkharisma dilaporkan atas dugaan penyebaran berita bohong dan makar ke Bareskrim Polri. Laporan terhadap Lieus diterima dengan nomor laporan LP/B/0441/B/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019. Dalam laporan itu, diketahui pelapor bernama Eman Soleman.

Dalam laporan tersebut, Lieus dilaporkan atas Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau hoax dengan Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 107 KUHP juncto Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 163 KUHP bis jo Pasal 107 KUHP.

[Gambas:Video CNN] (sas/osc)

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/30gV2mT

May 14, 2019 at 09:42PM

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Lieus Sungkharisma Berharap Yusril Mau Jadi Kuasa Hukumnya"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.