Ma'ruf soal Gugatan Prabowo ke MK: Namanya Minta, Boleh Saja

Jakarta, CNN Indonesia -- Calon wakil presiden nomor urut 01 Ma'ruf Amin mengaku tak mempersoalkan tuntutan pasangan calon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno kepada Mahkamah Konstitusi. Diketahui, salah satu permohonan Prabowo-Sandi yakni agar KPU mendiskualifikasi paslon Joko Widodo-Ma'ruf dan menetapkan Prabowo-Sandi sebagai presiden dan wakil presiden periode 2019-2024.

Ma'ruf menilai hal tersebut hanya sebatas tuntutan yang nantinya akan dikaji oleh MK.

"Nanti kan diperiksa oleh MK, dilihat, benar tidak tuntutannya itu. Itu kalau berperkara begitu. Kalau minta sih boleh saja, namanya minta," ujar Ma'ruf di kediaman mantan Ketum PAN Soetrisno Bachir di Jakarta, Minggu malam (26/5).

Ma'ruf mengatakan semua pihak yang berperkara di MK berhak untuk mengajukan tuntutan. Akan tetapi, ia mengingatkan tuntutan tersebut pada akhirnya akan ditentukan oleh MK apakah diterima atau tidak.


Lebih lanjut, Ketua Umum MUI ini menyampaikan tindakan Prabowo-Sandi mengajukan gugatan hasil pilpres 2019 merupakan langkah yang tepat. Sejak awal, ia mengaku telah menyampaikan ketidakpuasan dan persoalan hasil pemilu diselesaikan melalui mekanisme hukum yang ada, seperti ke Bawaslu dan MK.

"Karena itu yang diberi otoritas kewenangan oleh undang-undang. Jadi itu jalur yang benar, jalur yang konstitusional," ujar dia.

Sebelumnya, paslon 02 Prabowo Subainto-Sandiaga Uno mengajukan tujuh permohonan terkait hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2019. Dua tuntutan di antaranya memohon MK membatalkan atau mendiskualifikasi Jokowi-Ma'ruf sebagai peserta Pilpres 2019 dan menetapkan Prabowo-Sandi sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2019-2024.

"Menetapkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2, H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahuddin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2019-2024," bunyi salah satu permohonan kelima dalam berkas gugatan.

(jps/ain)

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2EAid2f

May 27, 2019 at 03:37AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Ma'ruf soal Gugatan Prabowo ke MK: Namanya Minta, Boleh Saja"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.