Pakar Hukum: Penangkapan Eggi Sesuai Prosedur Tapi Berlebihan

Jakarta, CNN Indonesia -- Polda Metro Jaya memberikan surat pemberitahuan penangkapan terhadap tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana saat dia diperiksa penyidik. Hal itu dianggap janggal dan berlebihan. Namun, sejumlah pendapat menilai penangkapan itu sesuai prosedur.

Kuasa hukum tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana, Pitra Romadoni, menilai pemberian surat penangkapan terhadap Eggi tersebut merupakan sebuah kejanggalan karena diberikan saat kliennya itu tengah diperiksa di ruang penyidik.

Penangkapan itu sendiri sudah dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono. Menurutnya, setelah masa penangkapan 1 x 24 jam penyidik memiliki wewenang untuk memutuskan menahan Eggi atau tidak.

Lantas apa beda surat penangkapan dan penahanan?

Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI) Teuku Nasrullah menyebut surat perintah penangkapan adalah pengekangan kebebasan terhadap tersangka sebuah kasus selama 1 x 24 jam.

Surat pemberitahuan penangkapan terhadap Eggi Sudjana.Surat pemberitahuan penangkapan terhadap Eggi Sudjana. (CNN Indonesia/Patricia Diah Ayu Saraswati)
Sementara surat perintah penahanan adalah pengekangan kebebasan terhadap tersangka sebuah perkara dengan jangka waktu yang lebih lama.

Berdasarkan Pasal 1 angka 20 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang.

Sementara itu berdasarkan Pasal 1 angka 21 KUHAP, penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu olehpenyidik, atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang.

"Makna penangkapan melakukan pengekangan kebebasan orang dalam 1x24 jam, jadi dalam waktu 1x24 jam sejak surat perintah [yang bersangkutan] hanya ada di Mapolda Metro," kata Teuku Nasrullah saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (14/5).

Menurutnya, penerbitan surat perintah penangkapan terhadap Eggi Sudjana oleh polisi sudah sesuai prosedur dan taat administrasi.

"Sesuai aturan dan taat administrasi karena Eggi sudah datang langsung diserahkan surat penangkapan maka itu harus diterjemahkan 'sementara waktu you tidak bisa ke mana-mana'," katanya.

Kuasa hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadoni, menunjukkan tulisan kliennya terkait penangkapan itu. Kuasa hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadoni, menunjukkan tulisan kliennya terkait penangkapan itu. (CNN Indonesia/Patricia Diah Ayu Saraswati)
Namun demikian, ia menilai tindakan polisi tersebut cukup berlebihan dan dapat menimbulkan multitafsir di masyarakat.

"Sebenarnya menurut saya tidak perlu surat perintah penangkapan, untuk apa? Berlebihan, menimbulkan tafsir yang berlebihan di masyarakat, tapi polisi ingin kepastian kepada dirinya bahwa jangan-jangan nanti abis salat dzuhur [Eggi] pergi," tutur dia.

Baru setelah 1x24 jam atau masa surat penangkapan selesai, polisi menentukan kembali apakah Eggi dibebaskan atau dikeluarkan surat perintah penahanan.

Dalam tahap penyidikan, berdasarkan KUHAP, masa penahanan maksimal adalah 20 hari dan dapat diperpanjang selama 40 hari. Syarat penahanannya terdiri dari syarat objektif dan subjektif.

Syarat objektif ialah berupa ancaman hukuman yang menjerat tersangka lima tahun atau lebih serta sejumlah pasal tertentu. Sementara, syarat subjektif terdiri dari kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatan pidananya.

Argo Yuwono sendiri menyebut surat perintah penangkapan itu diberikan setelah pihaknya menyelesaikan pemeriksaan terhadap Eggi. Menurutnya, penangkapan itu pun sudah sesuai prosedur.

Pakar: Penangkapan Eggi Sesuai Prosedur Tapi BerlebihanFoto: CNN Indonesia/Fajrian
"Ya namanya teknis, masa kita tangkap di jalan sana gitu? [Eggi] sudah ada di Polda Metro, setelah selesai [pemeriksaan] baru kita berikan [suratnya] kan, kan beliau tanda tangan juga. Nah, misalnya sedang diperiksa terus tanda tangan kan enggak mungkin itu," kata Argo di Mapolda Meteo Jaya, Selasa (14/5).

"Jadi sudah selesai pemeriksaan, sudah dibacakan hak-haknya, dibacakan penangkapannya, akhirnya yang bersangkutan mengerti dan tanda tangan juga ya," lanjut Argo.

[Gambas:Video CNN] (SAH/arh)

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2WLhWk8

May 14, 2019 at 08:41PM

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Pakar Hukum: Penangkapan Eggi Sesuai Prosedur Tapi Berlebihan"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.