Undang-undang ini resmi diusulkan oleh pemerintah sayap kanan Austria pada April 2018 lalu.
Meski tak merujuk pada satu keyakinan, tetapi perwakilan Partai Rakyat (OeVP) dan Partai Kebebasan (FPOe) yang beraliran sayap kanan menegaskan aturan itu menargetkan penggunaan hijab dan penutup kepala bagi Muslimah.
OeVP dan FPOe merupakan dua partai yang tergabung dalam koalisi pemerintah Austria yang sedang berkuasa saat ini.
Akan tetapi, pemerintah Austria juga menuturkan penutup kepala patka yang kerap digunakan umat Sikh dan topi kippa umat Yahudi tidak terkena aturan ini.
Sementara anggota parlemen dari OeVP, Rudolf Taschner, menuturkan aturan itu dibuat demi melindungi kaum perempuan dari "penindasan".
Sementara itu, seluruh oposisi pemerintah menentang pengesahan undang-undang ini. Sejumlah pihak oposisi bahkan menuduh pemerintah sayap kanan hanya ingin ketenaran daripada mengutamakan kesejahteraan anak.
Meski telah disahkan parlemen, pemerintah mengakui undang-undang ini kemungkinan akan ditentang di Mahkamah Konstitusi Austria. Mereka akan menggunakan argumen diskriminasi agama atau karena UU serupa biasanya disahkan dengan mayoritas dua pertiga suara parlemen.
Selain Austria, Denmark juga memberlakukan larangan pemakaian cadar di tempat publik pada 2018 lalu. Sejumlah negara lain seperti Perancis, Bulgaria, dan negara bagian Bavaria di Jerman, juga telah memberlakukan pembatasan penggunaan cadar di tempat umum. (rds/ayp)
http://bit.ly/2w0S8oe
May 16, 2019 at 09:00PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Parlemen Austria Sepakat Larang Jilbab Untuk Pelajar SD"
Posting Komentar