Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan IY telah mengakui merekam dan menyebarkan video tersebut.
IY ditangkap di kediamannya di Bekasi, Jawa Barat. Adapun barang bukti yang diamankan adalah satu kartu tanda pengenal, satu Iphone 5s, satu masker hitam, satu kacamata hitam, satu cincin, satu kerudung biru tua, satu baju putih dan tas kuning.
Polisi menjerat IY dijerat sangkaan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan tindak pidana di bidang ITE dengan modus pengancaman pembunuhan terhadap Presiden RI, sebagaimana dimaksud dalam pasal dengan Pasal 104 KUHP, Pasal 110 jo Pasal 104 KUHP, Pasal 27 ayat 4 junto pasal 45 ayat 1 UU RI no 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE.
Selain menangkap IY, polisi juga menangkap perempuan lain yang terekam dalam video tersebut.
Inisial perempuan itu R. Meski demikian polisi belum memberikan keterangan rinci terkait R.
IY dan R dibawa ke Polda Metro Jaya. Keduanya tiba pada pukul 18.00 WIB. Satu perempuan menggunakan jaket merah muda, celana jeans, masker, kerudung hitam dan tas merah.Perempuan lainnya menggunakan kerudung biru dan jaket hitam. Keduanya bungkam saat dicecar sejumlah pertanyaan oleh wartawan yang telah menunggu di Polda Metro Jaya. (gst/wis)
http://bit.ly/2JHaymk
May 16, 2019 at 02:59AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Perekam Video Pengancam Jokowi Ditetapkan Jadi Tersangka"
Posting Komentar