Kasubdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian membenarkan soal penahanan tersebut.
"Iya ditahan," ujarnya saat dikonfirmasi.
Jerry mengatakan IY ditahan karena terbukti melanggar Undang-Undang Informasi dan Tranksaksi Elektronik. IY juga telah mengakui dirinya yang merekam dan menyebarkan video pengancaman terhadap Jokowi.IY diketahui menyebarkan video tersebut ke grup melalui aplikasi WhatsApp.
"(Dikenakan) Undang-Undang ITE," tutur Jerry.
IY dijerat Pasal 27 ayat 4 junto pasal 45 ayat 4 UU RI no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE.
Sebelumnya IY ditangkap bersama R, seorang perempuan yang juga ada dalam video tersebut. Namun hingga kini R masih berstatus sebagai saksi.
"Dia (R) tidak ikut menyebarkan," ucap Jerry.
IY ditangkap di kediamannya di Bekasi, Jawa Barat. Adapun barang bukti yang diamankan adalah satu kartu tanda pengenal, satu Iphone 5s, satu masker hitam, satu kacamata hitam, satu cincin, satu kerudung biru tua, satu baju putih, dan tas warna kuning.Sebelumnya, polisi menangkap HS di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor pada Minggu (12/5) pagi sekitar pukul 08.00 WIB.
HS berada di Parung lantaran melarikan diri setelah mengetahui bahwa video yang berisi pernyataannya itu viral di media sosial. Ancaman itu diungkapkan HS saat ikut demonstrasi di Gedung Bawaslu, Jumat (10/5) lalu.
"Dari Poso nih, siap penggal kepala Jokowi, Jokowi siap lehernya kita penggal kepalanya demi Allah," kata HS mengancam Jokowi.
Rekaman aksi HS itu viral di media sosial. Polisi memburunya dan berhasil menangkapnya di Parung. HS pun dijerat dengan pasal 104 KUHP tentang makar. (gst/fea)
http://bit.ly/2EePiAz
May 17, 2019 at 07:10AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Polisi Tahan Perekam dan Penyebar Video Pengancam Jokowi"
Posting Komentar