Saksi Tolak Tanda Tangan, Rapat Pleno KPU Pamekasan Ricuh

Jakarta, CNN Indonesia -- Sejumlah saksi partai politik di Kabupaten Pamekasan, Madura, menolak menandatangani form DB1 pada rapat pleno tingkat kabupaten, yang merupakan agenda lanjutan yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan, Sabtu (4/5) malam. Akibatnya rapat ricuh setelah anggota KPU mempertanyakan alasan enggannya saksi parpol menandatangani form DB1.

Pantauan CNNIndonesia.com, sedikitnya ada lima parpol yang menolak membubuhkan tanda tangan. Di antaranya PPP, PKB, PDIP, PBB, dan Golkar. Diketahui bawah penandatanganan form DB1 sebagai tanda sahnya finalisasi rekapitulasi pemilu di tingkat kabupaten.

Semula, KPU Pamekasan menyuguhkan form DB1 ke sejumlah saksi parpol. 13 kecamatan di wilayah Pamekasan dinyatakan final dan tak bermasalah. Namun diketahui pada daerah pemilihan (dapil) V meliputi Kecamatan Larangan, Galis dan Pademawu, belum selesai direkap.

Diikuti saksi parpol lain, saksi PBB Muzairi memelopori menolaknya form DB1 tersebut ditandatangani. Berbagai alasan dan pertimbangan disampaikan. Lewat pengeras suara, ia kemukakan aspirasi tersebut ke forum rapat termasuk penyelenggara pemilu.


"Atas nama partai politik untuk diamankan (form DB1). Kami tidak akan membawa lari. Untuk sementara kita selesaikan. Kita selesaikan. Kami tidak akan membawa lari dokumen ini. Kami mohon diri untuk diamankan," tegas Muzairi sambil menunjukkan ketebalan form DB1.

Komisioner KPU Pamekasan Syamsul Maarif bergegas menghampiri Muzairi. Syamsul berusaha menjarah dokumen penting tersebut dari tangan Muzairi. Saksi parpol lain menghalangi untuk dirampas dan memegangnya secara erat.

Di tengah para saksi parpol yang menolak, Syamsul sendirian tanpa dibela penyelenggara pemilu lain. Forum panik dan riuh emosi. Aksi saling berebut dokumen kian memuncak. Adu argumen kedua belah pihak tak terhindarkan.

Saksi parpol yang menolak mengungkapkan keinginan pembubuhan tanda tangan harus diselesaikan terlebih dahulu hingga proses rekapitulasi benar-benar selesai. Mengingat masih ada satu dapil yang belum direkap.


Syamsul mengklaim ada sembilan parpol yang sudah menandatangani. Artinya Dapil V yang dicatat saksi parpol belum direkap, dinilai KPU sudah tidak bermasalah. Padahal rapat pleno lanjutan di hari sebelumnya, KPU menunda untuk dilanjutkan pada Sabtu (4/5) pukul 09.00 WIB siang.

"Ada sembilan partai politik yang sudah bertandatangan. Berarti selebihnya tidak bertandatangan. Dan itu ilegal," beber Syamsul menegaskan.

Sebagai jalan tengah, form DB1 tersebut kemudian diserahkan ke pihak keamanan dalam hal ini Kepala Bagian Operasional Polres Pamekasan Kompol Sarpan. Tujuannya agar tidak ada pihak yang mengganggunya termasuk KPU. Penyampaiannya form DB1 itu bisa diambil hingga ada kepastian antara saksi parpol dan KPU.

[Gambas:Video CNN] (nrs/ain)

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2VfJxNz

May 05, 2019 at 03:46PM

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Saksi Tolak Tanda Tangan, Rapat Pleno KPU Pamekasan Ricuh"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.