Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setyadi menjelaskan pencabutan itu menjadi kewenangan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Dalam hal ini, Kemenhub memiliki hak untuk merekomendasikan pencabutan itu kepada Kominfo.
"Saya undang dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), kami bahas bagaimana berikan sanksi dengan regulasi kami, tapi itu juga ranah dari Kominfo," papar Budi.
Regulasi yang bakal direvisi, yaitu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Sebelum melakukan revisi, pihaknya telah melakukan survei terlebih dahulu. Dalam melakukan survei, ia juga menggandeng beberapa lembaga independen.
"Kalau survei internal kami sudah selesai, minggu depan dari dua lembaga survei bisa disajikan ke kami," tuturnya.
Selain revisi mengenai sanksi, Kemenhub juga akan membuat aturan terkait promo atau diskon. Penetapan itu akan dimasukkan ke dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub).
Oleh karena itu, regulator transportasi ini akan merevisi aturan sebelumnya, yakni Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 348 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi.
(aud/lav)
http://bit.ly/2WabXbI
May 19, 2019 at 05:14PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Tak Patuh Regulasi Tarif, Izin Ojek Online Bakal Dibekukan"
Posting Komentar