Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Djafar Muchlisin menyatakan pihaknya akan melakukan uji kasus terkait draf aturan pengaturan sampah plastik ke publik. Menurut Djafar, hal ini akan lebih banyak fokus kepada penggunaan plastik yang digunakan oleh pengusaha.
"Itu sudah dikembalikan ke Dinas Lingkungan Hidup untuk disosialisasikan dahulu dan dilaksanakan kira-kira ada contoh-contoh yang bisa dilakukan ya dilakukan dulu," kata Djafar di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (14/5).
Setelah melakukan ujicoba, maka DKI akan melihat sejumlah potensi risiko dan testimoni yang muncul. Dari poin-poin itu akan dikumpulkan dan dibentuk kembali suatu kebijakan.
"Hanya ingin lihat tanggapan dari masyarakat. Tanggapan dari pengusaha terkait dengan Pergub ini bagaimana gitu. Karena ini lebih banyak kepada mengatur para pengusaha terkait dengan penggunaan kantong plastik yang ramah lingkungan," jelas Djafar.
Jika tidak ada penolakan, maka aturan itu dirasa cocok untuk diterapkan. Gubernur DKI Jakarta pun akan segera meneken peraturan untuk dijadikan dasar hukum yang kuat.
"Jika ini memang tidak ada reaksi artinya tidak ada gejolak dan itu dapat diterima oleh rata-rata dari para pengusaha tadi dalam rangka penggunaan plastik. Ya itu baru kita akan tindaki lebih lanjut lagi," tegas dia.
Untuk menyampaikan Pergub plastik itu, Djafar mengatakan sudah berkomunikasi dengan sejumlah asosiasi. Diketahui, Pergub Plastik ini akan mengatur sejumlah poin mengenai pengaturan plastik di Ibu Kota.
Beberapa di antaranya ialah pengusaha harus membatasi penggunaan kantong plastik sekali pakai dan pengusaha harus mencari alternatif plastik.
[Gambas:Video CNN] (ctr/lav)
http://bit.ly/2HhdPqA
May 15, 2019 at 02:15AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Tunggu Reaksi Pebisnis, Anies Belum Juga Teken Pergub Plastik"
Posting Komentar