"Tokoh mana pun, siapa pun, kalau sudah melanggar batas kaidah hukum ya dihukum. Udah, titik," ujar Wiranto di kantor wakil presiden, Jakarta, Jumat (10/5).
Wiranto mengatakan Indonesia adalah negara hukum. Konsekuensinya, kata dia, siapa pun pihak harus mematuhi aturan hukum tanpa memandang status atau jabatan tertentu.
"Pokoknya kalau dihukum ya dihukum. Gitu aja kok susah amat sih. Semua orang kan tahu siapa pun yang melanggar hukum, dihukum," katanya.
![]() |
Eggi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus kejahatan terhadap keamanan negara atau makar. Hal itu diketahui dari surat polisi yang diterimanya untuk diperiksa sebagai tersangka pada Senin, 13 Mei 2019.
Surat bernomor S.Pgl/3782/III/2019/Ditreskrimum menyatakan Eggi diminta datang untuk diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik pada 13 Mei 2019 pukul 10.00 WIB.
Tim kuasa hukum Eggi pun resmi mengajukan praperadilan terkait status tersangka tersebut. Setidaknya terdapat 25 hal yang diajukan dalam gugatan tersebut.
Sementara itu, Wiranto, diketahui telah memulai kerja tim hukum bentukan kementeriannya. Tim ini dibentuk Wiranto, salah satunya akan menjelma menjadi pemantau pelaku pencaci Joko Widodo (Jokowi) selaku presiden RI. Sedikitnya ada 24 nama yang sudah masuk.
"Tapi di situ ada klausul bahwa masih terbuka untuk penambahan, baik perorangan maupun dari organisasi Profesi hukum," kata Wiranto, kemarin.
Berikut nama-nama anggota tim pemantau hukum masyarakat bentukan Wiranto.
1. Prof. Muladi dari Praktisi Hukum
2. Prof. Romli Atmasasmita, Staf Khusus Menko Polhukam Bidang Hukum dan Perundang-Undangan
3. Prof. Muhammad Mahfud MD, Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
4. Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji, Guru Besar Universitas Krisnadwipayana
5. Prof. I Gede Panca Astawa, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran
6. Prof. Faisal Santiago, Guru Besar Hukum Universitas Borobudur dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Borobudur
7. Prof. Dr. Ade Saptomo, Dekan Fakultas Hukum Universitas Pancasila
8. Prof. Dr. Bintan R. Saragih, Ahli Ilmu Negara UI dan UPH
9. Prof. Dr. Farida Patittinggi, Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin
10. Dr. Harsanto Nursadi, Ahli Administrasi Negara/ Hukum Tata Negara
11. Dr. Teuku Saiful Bahri, Lektor Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta
12. Dr. Teguh Samudera, Praktisi Hukum
13. Dr. Dhoni Martim, Praktisi/Akademisi
14. Kepala Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM
15. Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kemenko Polhukam
16. Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi, dan Aparatur Kemenko Polhukam
17. Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri
18. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo
19. Kepala Divisi Hukum Kepolisian RI
20. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri
21. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri
22. Indra Fahrizal, Staf Khusus Menko Polhukam Bidang Ekonomi dan Moneter
23. Asistensi Deputi Koordinasi Penegakan Hukum Kemenko Polhukam
24. Adi Warman, Sekretaris Tim Asistensi Hukum Kemenko Polhukam
http://bit.ly/2vNrsYh
May 10, 2019 at 09:10PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Wiranto soal Eggi Tersangka: Melanggar Ya Dihukum, Titik"
Posting Komentar