Sanksi ini dijatuhkan OJK setelah PT Recapital Sekuritas Indonesia menyampaikan Laporkan Modal Kerja Bersih (LMKB) yang menyesatkan kepada OJK.
Selain itu, OJK juga menjatuhkan sanksi administratif atau denda sebesar Rp700 juta usai PT Recapital Sekuritas Indonesia terbukti melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1995 Pasal 107 Tentang Pasar Modal (UUPM).
OJK mengatakan bahwa PT Recapital Sekuritas Indonesia menyembunyikan Perjanjian Penerbitan Obligasi Tukar antara PT Recapital Sekuritas Indonesia dengan PT Nexis Inti Persada. PT Recapital Sekuritas Indonesia tidak mencatatkan penerimaan dana hasil penerbitan Obligasi Tukar tersebut sebagai hutang dalam Laporan MKBD. Selain itu, Direktur Utama PT Recapital Sekuritas Indonesia Abi Hurairah Mochdie dikenakan sanksi administratif sebesar Rp600 juta dan sanksi pencabutan izin orang perseorangan sebagai Wakil Perusahaan Efek. Ini artinya, Abi dilarang menjadi pengurus, pemegang saham, dan pegawai kunci di perusahaan yang bergerak di bidang pasar modal selama tiga tahun.
Hukuman ini diberikan karena Abi terbukti melanggar UUPM Pasal 107 sebagai pihak yang bertanggung jawab atas tidak ada kejelasan informasi mengenai Laporan MKBD.
Selain itu, OJK menginstruksikan pengalihan administrasi kepemilikan Efek atas nama nasabah kepada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Pengalihan ini memungkinkan nasabah PT Rekapital Sekuritas Indonesia untuk melakukan pemindahbukuan Efek dengan mengajukan klaim kepada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan/atau pemindahbukuan dana kepada Bank Mandiri cabang Gedung BEI, Bank BCA cabang Menara BCA, dan Bank CIMB.
CNNIndonesia.com telah menghubungi pihak PT Recapital Sekuritas Indonesia namun pihak terkait belum memberikan keterangan.
(wel/age)
https://ift.tt/2Sk3pe5
February 05, 2020 at 02:00PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "OJK Cabut Izin Usaha Recapital Sekuritas"
Posting Komentar