Sejauh ini, ada 11 pemerintah daerah yang usulnya disetujui Menkes Terawan Agus Putranto. Sementara itu, ada 5 pemda yang usulnya belum bisa diterima dan perlu memperbaiki berkas pengajuan PSBB.
Usul yang pertama kali dikabulkan pemerintah pusat untuk menerapkan PSBB adalah Provinsi DKI Jakarta. Wilayah yang dipimpin Gubernur Anies Baswedan itu mulai memberlakukan PSBB pada 10 April hingga 14 hari depan.
Pemerintah pusat lalu menyetujui usulan PSBB yang diajukan pemda-pemda sekitar DKI Jakarta, yaitu Kota Depok, Kota dan Kabupaten Bekasi, serta Kota dan Kabupaten Bogor. Lima daerah tersebut memberlakukan PSBB mulai 15 April. Disusul Kota Pekanbaru, Riau yang disetujui berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/250/2020. PSBB mulai berlaku di Pekanbaru mulai 17 April.
Pemerintah pusat menyetujui kembali pengajuan PSBB dari tiga pemda, yakni Kota dan Kabupaten Tangerang serta Kota Tangerang Selatan, Banten. Tiga daerah tersebut mulai memberlakukan PSBB pada 18 April.
Teranyar, pada Kamis (16/4), Kota Makassar, Sulawesi Selatan melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/257/2020 telah diberikan izin untuk memberlakukan PSBB.
Ada lima daerah yang juga ingin menerapkan PSBB namun ditolak oleh pemerintah pusat, dalam hal ini Menkes Terawan Agus Putranto. Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan pemerintah pusat bukan menolak, melainkan meminta agar pemda yang bersangkutan memperbaiki berkas.
"Pertama saya jelaskan gugus tugas ini tidak perlu ada penolakan, tapi minta lengkapi persyaratan karena beberapa daerah persyaratannya sangat minimal," kata Doni di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (13/4).Pemda yang belum bisa menerapkan PSBB itu antara lain Kota Palangkaraya di Provinsi Kalimantan Tengah, Kota Sorong di Provinsi Papua Barat, dan Kabupaten Rote Ndao di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Kemudian Menkes juga menolak sementara proposal dari Kota Tegal, di Jawa Tengah yang sudah mengajukan sejak 4 April. Pemerintah Kabupaten Mimika, Papua dan Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara juga masih belum boleh menerapkan PSBB.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo belum berencana mengajukan PSBB meski sudah banyak kasus positif virus corona di wilayahnya (CNN Indonesia/Christie Stefanie)
|
Daerah Berencana PSBB
Sejauh ini, ada sejumlah pemda yang sudah dan masih berniat mengajukan PSBB kepada pemerintah pusat. Mereka ingin menekan laju penyebaran virus corona dengan lebih optimal lewat penerapan PSBB.
Daerah-daerah tersebut yaitu Kota dan Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Baret, Kota Cimahi dan Kabupaten Sumedang yang ditargetkan mulai menerapkan PSBB pada 22 April mendatang.
Kemudian Kota Malang, Jawa Timur yang telah selesai mengajukan proposal PSBB kepada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa untuk diteruskan kepada Menkes.
Provinsi Sumatera Barat juga berencana menerapkan PSBB. Dalam waktu dekat bakal mengajukan proposal pemberlakukan PSBB kepada pemerintah pusat.
Jika dilihat dari peta persebaran Covid-19 di Indonesia, beberapa daerah yang telah mengajukan PSBB diketahui memiliki jumlah kasus yang tergolong banyak. Oleh karena itu, wajar jika ingin menghentikan laju penyebaran Covid-19 secara lebih optimal lewat PSBB.Namun ada pula daerah yang memiliki transmisi lokal dengan kasus positif yang cukup tinggi tetapi belum mengajukan PSBB kepada pemerintah pusat. Wilayah dengan transmisi lokal adalah wilayah yang melaporkan kasus konfirmasi yang penularannya diketahui secara lokal di wilayahnya.
Misalnya Provinsi Jawa Timur dengan kasus positif sebanyak 500 dan berada di urutan ketiga terbanyak. Daerah yang dipimpin Gubernur Khofifah Indar Parawansa itu belum mengajukan pemberlakuan PSBB.
Begitu juga Provinsi Jawa Tengah (300), Provinsi Bali (113), Sumatera Utara (79), serta DI Yogyakarta (62).
Sejauh ini, pemerintah pusat mengumumkan telah ada 5.516 orang di Indonesia yang positif terinfeksi Virus Corona hingga Kamis (16/7). Sebanyak 496 di antaranya meninggal dunia dan 548 dinyatakan sembuh.
(khr/bmw)https://ift.tt/3bgGVDf
April 17, 2020 at 08:16AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Daftar Daerah yang Disetujui dan Belum Boleh Terapkan PSBB"
Posting Komentar