Perhimpunan Distributor, Importir, dan Produsen Pelumas Indonesia (PERDIPPI) menyatakan dugaan monopoli yang dilakukan salah satu perusahaan pelumas terkemuka akan mengganggu industri pelumas secara nasional. Bahkan, perusahaan pelumas kecil berpotensi mati atau bangkrut akibat masalah itu.
"Katakanlah kalau ada praktik monopoli, apa yang terjadi banyak perusahaan pelumas kecil akan terhambat untuk tumbuh. Tidak tertutup kemudian bahwa mereka akan mati," ungkap Dewan Penasehat PERDIPPI Paul Toar dalam diskusi online, Kamis (3/9).
Menurutnya, keuntungan dari beberapa perusahaan pelumas mulai turun. Padahal, perusahaan ini sebenarnya berpotensi untuk tumbuh jika tak ada praktik monopoli.
"Ini karena ada praktik-praktik yang menggunakan kekuatan itu, apakah menguntungkan pemegang merk, saya kira tidak. Ini justru akan menghambat perekonomian nasional," ujar Paul.
Namun, Paul tak menyebut secara spesifik siapa perusahaan yang diduga melakukan monopoli tersebut. Yang pasti, ia bilang, itu perusahaan besar.
Berdasarkan catatan CNNIndonesia.com, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah melakukan persidangan dugaan tying dan bundling oleh Astra Honda Motor (AHM) dalam memasarkan pelumas sepeda motor melalui bengkel resmi bengkel Astra Honda Authorized Service Station (AHASS).
Tying bisa diartikan sebagai upaya pihak penjual yang mensyaratkan konsumen membeli produk kedua saat mereka membeli produk pertama. Sementara, bundling merupakan strategi pemasaran dengan menjual dua produk dalam satu paket harga lebih murah.
Sidang pertama dilakukan pada Selasa (14/7) lalu. KPPU menjelaskan ini merupakan inisiatif internal berdasarkan pengembangan kasus kartel skuter matik pada 2016 yang melibatkan AHM dan Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM).
KPPU menemukan perjanjian eksklusif AHM melibatkan pihak main dealer dan AHASS. AHASS sendiri adalah merek dagang AHM yang dapat dimiliki perorangan atau badan usaha.
KPPU menyatakan perjanjian eksklusif itu memuat persyaratan siapa pun yang ingin memiliki bengkel AHASS harus menerima peralatan minimal awal (strategic tools) dari AHM dan wajib membeli suku cadang lain dari AHM seperti pelumas yang bernama AHM Oil.
AHM Oil merupakan produk yang didistribusikan AHM ke main dealer. Dari main dealer produk itu dipasarkan oleh dealer penjualan, bengkel AHASS, dan dealer suku cadang.
Kemudian, KPPU kembali menggelar sidang pada Selasa (11/8) lalu. Dalam sidang tersebut, AHM menolak tuduhan KPPU sebagai pelaku monopoli penjualan pelumas di jaringan bengkel AHASS.
Investigator Penuntut KPPU Noor Roofiq menjelaskan AHM menolak tuduhan dengan alasan dakwaan KPPU 'kabur'. Selain itu AHM juga mempertanyakan asal muasal data terkait tuduhan yang disangkakan KPPU atas kasus itu.
"Kami telah siap kalau kemudian dilanjutkan ke tahap pembuktian. Ya dokumen yang kami dalilkan termasuk saksi dan ahli," pungkas dia.
(aud/agt)https://ift.tt/2QUOxTs
September 04, 2020 at 07:09AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Dugaan Monopoli Pelumas, Asosasi Khawatirkan Usaha Kecil"
Posting Komentar