Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia memastikan kewenangan Lembaga Pengelola Investasi (LPI) yang dibentuk melalui Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) tak akan tumpang tindih dengan lembaganya.
Sebab, kata Bahlil, lembaga tersebut hanya mengelola dana dari investor yang akan ditempatkan di Indonesia. Salah satu contohnya adalah untuk keperluan proyek Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur.
"Mereka mengelola dana di mana investor akan melakukan investasi. Nanti mereka akan daftar di BKPM. BKPM akan mengelola izin-izinnya. Semua akan ada di BKPM dan kewenangan di BKPM tidak terambil sedikit pun," ujar Bahlil dalam konferensi pers virtual terkait UU Ciptaker Kamis (8/10).
Nantinya, lanjut Bahlil, LPI juga lah yang akan mengatur ke mana dana investasi tersebut akan diarahkan.
"Kalau dia dari luar negeri dananya kami akan catat sebagai PMA. Kalau dari dalam negeri kami catat sebagai PMDN," jelasnya.
Termasuk, kerja sama antara perusahaan-perusahaan yang akan mengeksekusi dana tersebut ke dalam sebuah proyek.
"Katakanlah dia nanti proyeknya apa, untuk energi misalnya. Nanti mereka juga akan buat perusahaan. Mereka daftarkan di BKPM. Lalu BKPM akan memproses legalitasnya," terang Bahlil.
Seperti diketahui, pemerintah akan segera membentuk LPI dan tengah mengumpulkan modal awal sebesar Rp75 triliun atau US$5 miliar.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan modal yang dikelola dengan skema dana abadi (Sovereign Wealth Fund/SWF) tersebut dapat berasal dari kombinasi aset negara, aset BUMN serta sumber lainnya.
"Dengan ekuitas tersebut kami berharap bisa menarik dana investasi mencapai 3 kali lipatnya, dalam hal ini sekitar Rp225 triliun atau US$15 miliar," ujarnya Sri Mulyani beberapa waktu lalu.
Ia melanjutkan, pemerintah jug tengah membahas rencana injeksi ekuitas dalam bentuk dana tunai yang nilainya bisa mencapai Rp30 triliun.
Sementara, modal lain berupa barang milik negara, saham negara pada BUMN atau perusahaan dan dan piutang piutang negara akan disertakan sebagai modal setelah ketentuan turunan terkait LPI rampung.
(hrf/age)https://ift.tt/2IcMLvN
October 09, 2020 at 08:14AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Beda BKPM dan Lembaga Pengelola Investasi di Omnibus Law"
Posting Komentar