DPR Mulai Proses Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim MK

Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi III DPR memulai proses awal uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) kepada 11 calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dengan pembuatan makalah bertema tertentu yang ditentukan melalui pengundian.

Ke-11 orang itu adalah Hestu Armiwulan Sochmawardiah, Aidul Fitriciada Azhari, Bahrul Ilmi Yakup, M Galang Asmara, Wahiduddin Adams, Refly Harun, Aswanto, Ichsan Anwary, Askari Razak, Umbu Rauta dan Sugianto.

"Hari ini dimulai dengan pembuatan makalah, dengan pembuatan paper," kata Anggota Komisi III DPR Arsul Sani di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (31/1).

Arsul menjelaskan dari 11 calon yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan, terdapat dua orang petahana, yakni Wahiduddin Adams dan Aswanto.

Meski petahana, keduanya kata Arsul tetap mengikuti proses agar memberi rasa keadilan bagi calon hakim lainnya.

Lebih lanjut Arsul menyatakan makalah yang dibuat para calon hakim akan dinilai tim ahli yang dibentuk Komisi III DPR.

Tim ahli ini terdiri dari lima orang yang salah satunya mantan hakim MK, Maruarar Siahaan.

"Yang akan menilai makalah itu bukan kami. Kami tentu juga membaca dan melihat, tapi penilaian dan evaluasi akan diberikan oleh tim ahli," ujar Arsul.

Setelah pembuatan makalah, Arsul mengatakan calon hakim MK akan menjalani uji kelayakan dan kepatutan lanjutan dengan agenda ujian lisan pada 6-7 Februari.

(ugo)

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2WwBIQJ

February 01, 2019 at 03:39AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "DPR Mulai Proses Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim MK"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.