DPR Jelaskan Jatah Pesangon dan Upah Minimun di Omnibus Law

Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Panitia Kerja (Panja) UU Cipta Kerja Supratman Andi Agtas menjelaskan sejumlah poin krusial pada klaster ketenagakerjaan yang banyak diprotes elemen buruh di Omnibus Law, Selasa (20/10).

Ia mengatakan pihaknya bersama seluruh fraksi di DPR sudah berupaya memperjuangkan kesejahteraan pekerja dalam pembahasan UU Cipta Kerja di tingkatan panja. Misalnya terkait kebijakan pesangon yang dipangkas menjadi 25 kali, dari 32 kali.

"Kalau kita perhatikan UU No. 13 dan UU Cipta Kerja, sesungguhnya baseline pesangon tidak berubah sama sekali. Pesangon itu terdiri dari tiga unsur. Pesangon sendiri, baseline 9 kali. Penghargaan masa kerja, baseline 10 kali. Dan pengganti hak, baseline 3 kali," ujar Supratman dalam acara Indonesia Lawyers Club, Selasa (20/10).


Aturan pada tiga unsur pesangon itu ditegaskan Andi tidak diubah dalam UU Cipta Kerja. Yang diubah adalah penghapusan pesangon bagi pegawai yang perusahaannya melakukan merger atau akuisisi, yakni 10 kali gaji.

"Ternyata pemerintah punya data. Selama ini pelaksanaan pesangon ini, jumlah perusahaan yang patuh hanya 7 persen," katanya.

Untuk itu, sambungnya, pihaknya bersama pemerintah sepakat memangkas pesangon menjadi 25 kali dan menggantinya dengan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) dari pemerintah.

Andi mengatakan ini dilakukan agar pekerja yang kehilangan pekerjaan dapat dipastikan mendapat haknya. Ia pun menegaskan premi pada JKP tidak akan membebani pekerja.

"Dan pemerintah setuju memberi stimulus itu, bahwa premi ditanggung lewat mekanisme APBN," katanya.

Kemudian perkara upah minimum kabupaten/kota yang dihapus. Ia berdalih mekanisme kenaikan upah bakal tetap mengikuti pertumbuhan ekonomi daerah, sehingga dinilai menjawab tuntutan buruh.

Begitu pula dengan kritik karena penghapusan upah minimum sektoral. Andi mengatakan pada pasal peralihan mengatur jika pekerja sudah menerima upah di atas upah minimum kabupaten/kota, perusahaan tidak bisa membayar di bawah upah tersebut.

Lebih lanjut, ia menampik kekhawatiran banyak pihak bahwa UU Cipta Kerja bakal mengabaikan isu lingkungan. Pendekatan berbasis risiko pada perizinan berusaha, katanya, justru mendorong perlindungan lingkungan hidup.

"Ada [juga] yang bertanya kenapa tiba-tiba izin lingkungan diganti persetujuan lingkungan. Saya sampaikan, penggantian nomenklatur menjadi persetujuan lingkungan tidak merubah makna izin lingkungan. Karena diintegrasikan makna izin lingkungan dalam nomenklatur baru, yakni perizinan berusaha," tegasnya.

Memasuki pekan ketiga setelah UU Cipta Kerja disahkan di Rapat Paripurna DPR, beleid tersebut masih menuai penolakan dari elemen masyarakat. Hari ini, buruh dan mahasiswa kembali berdemo menuntut pemerintah membatalkan omnibus law itu.

UU Cipta Kerja sendiri diajukan pemerintah sebagai upaya memperlancar laju investasi. Presiden Joko Widodo mengharapkan UU tersebut bisa membuka banyak lapangan kerja baru.

(fey/gil)

[Gambas:Video CNN]

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/34ioZHn

October 21, 2020 at 07:18AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "DPR Jelaskan Jatah Pesangon dan Upah Minimun di Omnibus Law"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.