Kepulangan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab ke Indonesia memantik euforia para simpatisannya hingga kerap menimbulkan kerumunan massa. Kerumunan itu mengabaikan protokol pencegahan Covid-19 dan aturan PSBB Transisi yang diberlakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Kerumunan sejauh ini terjadi ketika massa menyambut Rizieq di Bandara Soetta, penyambutan di Markas FPI di Petamburan, sampai acara Maulid Nabi Muhammad SAW yang digelar di di Majelis Taklim Al Araf Al Habib Ali bin Abdurrahman Assegaf, Tebet, Jakarta, Jumat subuh(13/11).
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebetulnya memiliki sejumlah payung hukum untuk menindak kerumunan massa di tengah kondisi pandemi. Terlebih, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi masih berlaku di DKI.
Payung hukum itu di antaranya berbentuk Peraturan Gubernur (Pergub) yang ditandatangani langsung oleh Anies Baswedan selaku Gubernur Jakarta, yakni Pergub No. 51 tahun 2020 tentang PSBB Transisi.
Dalam Pasal 7 ayat (3) dijelaskan bahwa setiap warga Jakarta wajib membatasi aktivitas keluar rumah hanya untuk kegiatan yang penting dan mendesak, serta membatasi diri untuk tidak berada dalam kerumunan orang.
Ketentuan itu jelas terlanggar lantaran banyak sekali warga yang berada dalam kerumunan saat menyambut atau menghadiri acara Rizieq Shihab. Mereka tidak membatasi diri untuk menjauhi, tetapi justru memilih berada di tengah kerumunan demi bisa melihat sosok Rizieq.
Kemudian, jika merujuk ke kegiatan keagamaan, di Pasal 12 disebutkan bahwa rumah ibadah dapat menyelenggarakan kegiatan keagamaan dengan syarat mematuhi ketentuan pembatasan 50 persen pengunjung dan menerapkan physical distancing atau menjaga jarak.
Ketentuan itu juga terlanggar dalam acara peringatan Maulid Nabi di Tebet pada Jumat subuh (13/11). Begitu banyak massa yang hadir hingga berdesakan. Jalan Tebet Raya pun sampai tak bisa dilalui kendaraan.
Pemprov DKI juga bisa menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis apabila pengurus tempat ibadah tidak melakukan kewajiban protokol kesehatan.
Jika kerumunan massa itu merujuk kegiatan sosial budaya, dalam Pasal 16 ayat (2) disebutkan bahwa pengurus maupun pengelola kegiatan sosial wajib mematuhi sejumlah ketentuan. Di antaranya melaksanakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 saat pelaksanaan.
Jumlah pengunjung juga wajib dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas tempat acara serta menjaga jarak paling sedikit satu meter antar pengunjung.
Berikutnya, di Pasal 16 ayat (4) disebutkan bahwa pengelola maupun penanggung jawab kegiatan sosial yang tidak mematuhi aturan tersebut dapat diberikan sanksi, baik berupa teguran maupun denda administratif.
"Setiap pengurus dan/atau penanggung jawab kegiatan sosial dan budaya yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan sanksi: a. teguran tertulis; atau b. denda administratif sebesar Rp25 juta," demikian bunyi beleid tersebut.
Terkait hal ini, CNNIndonesia.com sudah berupaya mengonfirmasi ke sejumlah pejabat DKI. Di antaranya Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti, dan Kepala Satpol PP DKI Arifin.
Dari tiga pejabat yang dihubungi, baru Kasatpol PP yang merespons mengenai pemberian sanksi terhadap kerumunan massa yang hadir di sejumlah acara Rizieq. Namun begitu, Arifin mengatakan bahwa pihaknya mengedepankan edukasi kepada masyarakat dibanding pemberian sanksi.
"Ya, tadi saya sudah katakan kita mengedepankan edukasi kepada semua untuk terus menjalankan apa yang namanya 3M jadi edukasi itu berlaku untuk semua. Acara apapun, kegiatan apapun," ujar Arifin.
(dmi/bmw)https://ift.tt/2IFGUiw
November 14, 2020 at 06:31AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Deret Aturan PSBB DKI yang Terlanggar Usai Kepulangan Rizieq"
Posting Komentar