Anggota Polda Jawa Tengah Dipecat Karena Penyuka Sesama Jenis

Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota kepolisian Polda Jawa Tengah berinisal TT diberhentikan dengan tidak hormat alias dipecat karena pelanggaran kode etik, dalam hal ini menyukai sesama jenis atau LGBT. TT diketahui merupakan anggota Subditwisata Ditpamobvit Polda Jawa Tengah dengan pangkat Brigadir.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo menuturkan sebelum pemecatan, TT sempat desersi atau tidak berdinas tanpa keterangan selama kurun waktu tertentu.

Setelah desersi, TT kemudian diproses yang pada prosesnya juga terbukti melakukan pelanggaran pelecehan seksual sesama jenis terhadap dua orang.

"Desersi dahulu baru tambahan pelanggaran pelecehan seksual terhadap dua orang. (Pemecatan) Polda setempat melalui mekanisme sidang secara transparan, adil dan sesuai ketentuan secara komprehensif," kata Dedi saat dikonfirmasi, Jumat (17/5).

Dedi menjelaskan bahwa setiap anggota Polri wajib mematuhi dan menaati Undang Undang-Undang Kepolisian Nomor 2 Tahun 2002.

Dalam Pasal 9 diatur bahwa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pejabat Polri senantiasa bertindak berdasarkan norma hukum dan mengindahkan norma agama, kesopanan, kesusilaan, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Dalam tataran norma agama dan kesopanan, kata Dedi, LGBT masih menjadi hal yang tabu oleh agama dan tidak diakui secara yuridis oleh negara.

"Sehingga hal tersebut tersirat bahwa anggota Polri tidak boleh LGBT dan memiliki kelainan atau disorientasi seksual," ujarnya.

Lebih lanjut, Dedi menambahkan bawa anggota Polri wajib menaati Kode Etik Profesi Kepolisian Perkap 14 Tahun 2011. Pada pasal 7 ayat 1 poin b menyebut anggota Polri wajib menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi dan kehormatan Polri.

Kemudian, pada pasal 11 disebutkan bahwa anggota Polri wajib menaati, menghormati norma kesusilaan, norma agama, nilai-nilai kearifan lokal dan norma hukum.

"Bila hal tersebut sesuai ketentuan pada Pasal 20 dan 21 perihal dan sanksi hukuman dan tindakan, bagi anggota Polri yang melanggar dapat diberikan sanksi dan hukuman berupa rekomendasi PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)," tutur Dedi.


Awal Mula Pemecatan

Kuasa hukum TT, Ma'ruf Bajammal menjelaskan pemecatan itu dimulai ketika pada 14 Februari 2017, TT dijemput oleh Propam Polres Kudus terkait dengan kasus pemerasan.

Saat itu, kata Ma'ruf, TT sempat menolak lantaran penjemputan itu dilakukan tanpa ada surat perintah. Namun TT tetap dibawa ke Polres Kudus untuk diperiksa.

"Singkat cerita setelah diklarifikasi ternyata tidak terbukti, lalu yang bersangkutan keesokan harinya tetap diperiksa atas tuduhan lain, dugaan melakukan perbuatan seks menyimpang," kata Ma'ruf.

TT kemudian diperiksa sebanyak tiga kali, yakni pada 15 Februari, 16 Februari, dan 23 Februari. Namun, menurut Ma'ruf, pemeriksaan itu dilakukan tanpa ada laporan lebih dulu. Mengingat laporan atas TT baru terbit pada 17 Maret.

"Artinya dia diperiksa lebih dulu. Laporan itu dibuat oleh anggota polisi sendiri artinya bukan dilaporkan oleh masyarakat, laporan tipe A itu anggota yang melaporkan," tuturnya.

Kemudian, TT terus menjalani proses pemeriksaan secara internal berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik.

Lalu, pada 18 Oktober 2017, TT menjalani sidang komisi kode etik profesi Polri. Di hari yang sama pula, sidang langsung mengeluarkan putusan terhadap TT, yakni terbukti melakukan perbuatan menyimpang.

Dalam sidang tersebut TT memang mengakui bahwa dirinya memiliki orientasi seksual minoritas atau menyukai sesama jenis.

"Artinya ya memang itu tidak dia ingkari bahwa dia menyukai sesama jenis. Tapi kemudian itu pula yang dijadikan dalil bahwa dia terbukti melakukan pelanggaran kode etik," ujar Ma'ruf.

Atas putusan itu, pihak TT mengajukan banding. Pada 28 April, terbit hasil keputusan banding yang intinya menolak banding yang diajukan oleh TT.

Pada 27 Desember, terbit keputusan pemberhentian dengan tidak hormat terhadap TT yang diteken Kapolda Jawa Tengah.

"Itu sifatnya hanya mengikuti hasil daripada pemeriksaan sidang, artinya menyetujui atau tidak rekomendasi PDTH, ternyata menyetujui dan kemudian klien kita diberhentikan dengan tidak hormat karena terbukti melanggar kode etik profesi Polri, Perkap Nomor 14 tahun 2011," tutur Ma'ruf.

Berdasarkan Perkap itu, TT terbukti melanggar Pasal 7 yang berkaitan dengan citra, soliditas, dan kehormatan anggota Polri. Kemudian juga melanggar Pasal 8 yang berkaitan dengan pelanggaran norma, seperti norma hukum, norma kesusilaan, norma agama dan lainnya.

Ma'ruf menuturkan atas PDTH tersebut pihaknya mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang untuk mencabut keputusan pemberhentian TT.

"Kita ajukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan ke PTUN Semarang," ujarnya.

Ma'ruf berpendapat dari pihak LBH Masyarakat menyebut bahwa alasan pemberhentian terhadap TT bertentangan dengan prinsip non diskriminasi. Apalagi, sambungnya, diskriminasi itu justru dilakukan oleh institusi penegak hukum dalam hal ini kepolisian.

"Bagi kami sulit ketika kita berharap pada lembaga institusi penegak hukum ketika mereka tidak mengindahkan kaidah penegakan hukum dan HAM sebab PDTH ini dilakukan tanpa alasan yang terang dan tidak sesuai dengan prosedur," kata Ma'ruf.

[Gambas:Video CNN] (dis/osc)

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2VwbdsP

May 18, 2019 at 03:02AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Anggota Polda Jawa Tengah Dipecat Karena Penyuka Sesama Jenis"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.