Aturan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Berlaku 15 Mei 2019

Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi berjanji akan menerbitkan aturan terkait perubahan tarif batas atas tiket pesawat dalam waktu dua hari ke depan atau tepatnya pada Rabu, 15 Mei 2019.

Sesuai ketentuan Undang-undang, Kementerian Perhubungan akan menentukan tarif batas atas baru dengan rentang 12-16 persen, khususnya untuk layanan premium (full service) dan pesawat jet. Hal itu ditetapkan berdasarkan perhitungan harga pokok penjualan (HPP).

"Kementerian Perhubungan akan menentukan tarif batas atas baru dengan rentang 12-16 persen, khususnya untuk layanan premium (full service)," ungkap Budi, Senin (13/5).

Dalam rangka menerbitkan aturan tersebut, pemerintah harus melakukan sosialisasi kepada pemangku kepentingan.


"Kami akan coba sekuat tenaga, agar dalam dua hari bisa diselesaikan dan efektif," tegasnya.

Budi menuturkan pihaknya sudah memberi kesempatan kepada maskapai tanah air untuk menyediakan tarif yang terjangkau bagi masyarakat dalam dua bulan terakhir.

Namun, kesempatan waktu tersebut tidak dimanfaatkan oleh para maskapai yang tetap memberlakukan tarif tiket pesawat di level tinggi. Alhasil, hal itu berdampak pada melesunya aktivitas di sektor pariwisata dan perhotelan.

"Kami juga sempat dapat masukan dari Menteri Pariwisata (Arief Yahya) soal dampak kepada pariwisata dan perhotelan. Mereka berharap tarif terjangkau bisa ada," ungkapnya.


Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menegaskan diperlukan sinergi antara Kementerian/ Lembaga dan Badan Usaha terkait untuk terus mendukung evaluasi industri penerbangan nasional secara berkala, sehingga potensi masalah atau isu dapat senantiasa diidentifikasi lebih awal.

"Dengan demikian, kondisi industri penerbangan, khususnya pada pelayanan penumpang udara, dapat berjalan dengan lebih baik dan stabil," tegas dia.

Turut hadir pada rakor, antara lain Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir, Deputi Bidang Koordinasi Percepatan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Wahyu Utomo.

Lalu, Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survey, dan Konsultan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Gatot Trihargo, Deputi Bidang Perekonomian Sekretariat Kabinet Satya Bhakti Parikesit, Komisaris Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Sahala Lumban Gaol.

[Gambas:Video CNN] (uli/lav)

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2Ynii0F

May 14, 2019 at 03:19AM

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Aturan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Berlaku 15 Mei 2019"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.