"Bawaslu Jakarta Pusat akhirnya berkesimpulan bahwa penemuan itu atau peristiwa ditemukan C1 itu bukan merupakan dugaan pelanggaran pemilu. Itu kesimpulannya," kata Ketua Bawaslu Jakarta Pusat M Halman Mundar saat dihubungi oleh CNNIndonesia.com Rabu (15/5).
Halman mengatakan bahwa keputusan ini diambil karena kasus ini tak memenuhi syarat formil dan syarat materil."Karena peristiwa bukan dugaan pelanggaran pemilu jadi kita tidak tindaklanjuti sebagai temuan, hanya sampai pada tahap investigasi saja," jelas Halman.
"Jadi peristiwanya bukan pelanggaran pemilu, itu syarat materilnya," ujarnya.
Ditambahkannya, penemuan C1 tidak dijadikan pelanggaran pemilu atas dasar keterangan dari pihak-pihak yang sudah diundang oleh Bawaslu Jakarta Pusat."Kemudian kita kaitkan dengan ketentuan pelanggaran pemilu kan, pidana maupun administrasinya, bahwa kesimpulan akhirnya, peristiwa itu tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilunya," tuturnya.
Halman juga mengatakan pihak-pihak yang diundang diantaranya adalah sopir taksi online yang membawa formulir C1, anggota polisi lalu lintas yang memberhentikan taksi online, serta pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Saat ini ribuan formulir C1 masih diamankan oleh pihak Bawaslu Jakarta Pusat. Halman menambahkan untuk selanjutnya Bawaslu Jakarta Pusat masih meminta arahan dari pimpinan dari Bawaslu DKI dan Bawaslu Republik Indonesia terkait formulir C1."Apakah kita akan terus amankan atau kembalikan [C1] ke kepolisian, ini masih kita minta arahan dari pimpinan dari DKI maupun Bawaslu RI," tutur Halman.
Sebelumnya, polisi mendapati ribuan formulir C1, yang merupakan hasil penghitungan di TPS, dalam sebuah mobil saat melakukan razia lalu lintas, di Menteng, Jakarta, beberapa waktu lalu. Formulir itu disebut menguntungkan paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
[Gambas:Video CNN] (sas/arh)
http://bit.ly/2VB6pHA
May 15, 2019 at 10:42PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Bawaslu: Kasus C1 Menteng Bukan Dugaan Pelanggaran Pemilu"
Posting Komentar