Fadli Zon Sebut Keputusan Gugat ke MK di Tangan Prabowo-Sandi

Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon mengatakan rencana untuk tidak menggugat sengketa Pemilu 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) baru sebatas kemungkinan.

Ia menyatakan keputusan akhir terkait rencana itu ada di tangan pasangan capres dan cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

"Iya (belum final), nanti akan kita lihat, kan pasti finalnya dinyatakan oleh paslon," kata Fadli di Kompleks MPR/DPR, Jakarta, Jumat (17/5).

Fadli hanya menyebut kemungkinan besar Prabowo-Sandiaga tak melakukan gugatan ke MK karena berkaca dari hasil Pemilu 2014 silam. Kala itu gugatan sengketa yang diajukan pasangan Prabowo-Hatta Rajasa ditolak MK.


Fadli bercerita saat itu banyak bukti-bukti gugatan pemilu yang dibawa pihak Prabowo-Hatta tidak didalami lebih lanjut oleh MK.

"Waktu itu (bukti) hard evidence sudah disiapkan, bahkan untuk materainya saja habis bermiliar-miliar waktu itu," kata Fadli.

Selain itu, Fadli mengatakan pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya kepada masyarakat untuk menyikapi hasil Pemilu 2019 bila Prabowo-Hatta tak menggugat ke MK. Sebab, kata dia, kedaulatan tertinggi di negara demokrasi seperti di Indonesia berada di tangan masyarakat.


"Saya kira itu tadi jawabannya kemungkinan besar tidak akan MK dengan catatan dari pemilu yang lalu. Jadi kita kembalikan ke masyarakat saja," kata dia.

Sebelumnya, Prabowo mengatakan akan menolak hasil penghitungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bila hasil penghitungan tersebut terbukti curang. Prabowo menegaskan tidak akan menyerah untuk mencari keadilan.

"Kami masih menaruh secercah harapan, tapi yang jelas sikap saya adalah saya akan menolak hasil penghitungan yang curang," kata Prabowo di Hotel Sahid, Jakarta, Selasa (14/5).


[Gambas:Video CNN] (rzr/pmg)

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2EeqokI

May 18, 2019 at 05:32AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Fadli Zon Sebut Keputusan Gugat ke MK di Tangan Prabowo-Sandi"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.