Huawei Lawan Balik Amerika Serikat

Jakarta, CNN Indonesia -- Huawei melawan balik serangan yang dilakukan pemerintah Amerika Serikat (AS) terhadap perusahaannya. Perusahaan asal China itu mengajukan mosi keberatan terhadap amar pertimbangan pengadilan dalam upaya menentang pemberlakuan Pasal 889 Undang Undang Keamanan Nasional (NDAA) 2019 AS yang dianggap merugikan.

Perusahaan itu juga mengajak pemerintah AS untuk menghentikan sanksi yang dibebankan terhadap Huawei terkait keamanan siber pada perangkatnya.

"Pelarangan terhadap Huawei dengan alasan keamanan siber tidak menjadi jaminan bahwa jaringan telekomunikasi AS akan lebih aman. Upaya tersebut tidak tepat dan menggiring opini yang tidak tepat terkait tantangan keamanan siber bersama yang kita hadapi saat ini," kata Chief Legal Officer Huawei, Song Liuping dalam jumpa pers di Shenzhen, Rabu (29/5).

Selain itu, Song menganggap saat ini Huawei digempur oleh politisi AS yang memanfaatkan sumber daya satu negara untuk menghantam satu perusahaan.

"Hal ini tidak normal, tidak pernah terjadi sebelumnya dalam catatan sejarah," tuntutnya.

"Pemerintah AS tak dapat menunjukkan bukti yang menunjukkan Huawei sebagai ancaman keamanan. Tidak ada senapan, tentu tidak akan muncul api. Benar-benar seperti tembakan penuh spekulasi," kata Song.

Dalam mosi keberatannya, Huawei juga tidak setuju atas pasal 889 NDAA 2019. Sebab dalam aturan itu disebut secara spesifik kalau pihak ketiga yang menggunakan perangkat atau jasa Huawei juga diblokir oleh AS. Negara itu tidak hanya melarang lembaga pemerintah AS untuk membeli perangkat dan jasa dari Huawei.

Song juga menyinggung soal penyertaan Huawei dalam "Entity List" oleh Kementerian Perdagangan AS (US Commerce Department) dua pekan lalu. "Hal tersebut merupakan preseden berbahaya. Hari ini industri telekomunikasi dan Huawei yang menjadi korban. Bukan tidak mungkin jika besok industri lain, perusahaan lain, dan konsumen yang terdampak," katanya.

"Sistem peradilan adalah basis pertahanan terakhir untuk menuntut keadilan. Huawei percaya dengan independensi dan integritas system peradilan di AS. Kami berhadapan dengan kesalahan yang termuat dalam NDAA dapat diluruskan di pengadilan," kata Song.

Penasihat Hukum Huawei untuk kasus ini Glen Nager juga menambahkan pasal 889 NDAA bertentangan dengan prinsip "Bill of Attainder, Due Process, dan Vesting Clauses" yang tercantum dalam konsitusi negara AS.

Kasus ini dipandang sebagai kasus hukum murni yang ditandai dengan tidak adanya fakta, sehingga menguatkan alasan untuk percepatan mosi pembelaan terhadap dakwaan pemerintah tersebut.

Huawei yakin bahwa tekanan terhadap Huawei tidak serta merta menjadikan jaringan lebih aman dan Huawei berharap pemerintah AS mengambil langkah yang tepat serta menjalankan kebijakan yang jujur dan efektif guna menciptakan keamanan siber bagi semua orang, jika memang tujuannya adalah soal keamanan.

Selaras dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh pengadilan, bahwa sidang dengar pendapat terkait mosi yang dilayangkan akan berlangsung pada 19 September 2019.

(eks/eks)

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2I9hINB

May 30, 2019 at 09:10PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Huawei Lawan Balik Amerika Serikat"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.