
"Betul Jasriadi bebas bersyarat," kata Kabag Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Ade Kusmanto, melalui pesan singkat, Rabu (8/5).
Ade menambahkan bahwa Jasriadi menjalani masa percobaan hingga 14 Agustus 2020."Artinya Jasriadi wajib lapor secara berkala sampai tanggal yang ditetapkan," ucapnya.
Dalam dokumen yang diterima oleh CNNIndonesia.com, Jasriadi, pria kelahiran Indragiri Hulu, Riau, mendapat Pembebasan Bersyarat (PB) pada Rabu (8/5). Ia tercatat pertama kali menghuni Rutan Kelas II B Pekanbaru pada 8 Agustus 2017.
Pada Jumat (6/4/2018), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau, memvonis Jasriadi 10 bulan penjara karena tanpa hak mengakses akun Facebook milik Sri Rahayu Ningsih, yang merupakan terpidana ujaran kebencian.Akun Facebook itu sendiri merupakan barang bukti kepolisian dalam kasus ujaran kebencian yang menjerat Sri.
(arh/gil)http://bit.ly/2VoL1Fu
May 09, 2019 at 12:50AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Jasriadi Bos Saracen Bebas Bersyarat"
Posting Komentar