Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya tengah menelusuri lebih lanjut duit yang disita timnya di ruang kerja Lukman senilai US$30 ribu dan Rp180 juta rupiah. Uang itu dipastikan KPK bukan merupakan honor yang didapatkan oleh Lukman.
"Yang kedua dan juga penting nanti ditelusuri lebih lanjut adalah terkait dengan uang ratusan juta yang kami temukan saat ditahan itu butuh waktu pendalamannya, sehingga kalau dibutuhkan pendalaman lagi akan kami panggil kembali," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/5).
Febri menjelaskan uang yang disita ruang kerja Lukman itu terkait dengan perkara suap pengisian jabatan. Menurutnya barang bukti yang disita berarti diduga terkait dengan pokok perkara yang ditangani KPK.
"Yang pasti ketika ada barbuk yang disita berarti itu diduga terkait dengan pokok perkaranya. Bahwa nanti detailnya di penyelidikan akan diklarifikasi, misalnya yang rupiah itu dari mana, yang valuta asing dari mana itu kan bagian dari teknis penyidikan," ujarnya.
![]() |
Lukman sendiri telah melaporkan uang itu kepada KPK sebagai gratifikasi. Namun, uang tersebut diserahkan Lukman setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Romi.
"Dugaan penerimaan Rp10 juta yang dilaporkan ke direktorat gratifikasi itu kan masih proses saat ini. Yang pasti kami tidak bisa tindaklanjuti dengan penerbitan SK karena itu dilaporkan setelah OTT 10 atau 11 hari setelah OTT. Kalau dilaporkan setelah OTT ada proses hukum tentu kami koordinasi menunggu proses hukum," kata Febri.Lukman sendiri sempat diperiksa oleh komisi antirasuah itu. Penyidik mengonfirmasi terkait kewenangan dan posisi Lukman serta aturan internal dan dasar hukumnya.
Usai pemeriksaan, Lukman mengaku berjalan sangat lancar dan tanpa kendala. Sementara terkait hal lainnya, Lukman enggan membeberkannya kepada para wartawan.
Ia menyebut tidak etis mengungkapkan proses pemeriksaan lantaran proses penyidikan masih berjalan.
"Karena proses ini masih sedang berlangsung. Saya harus menghormati dan menghargai proses yang sedang berlangsung sehingga saya merasa tidak pada tempatnya," ujar Lukman.KPK dalam perkara ini menetapkan Romi sebagai tersangka bersama Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanudin.
Romi diduga menerima suap sebesar Rp300 juta, dengan rincian Rp50 juta dari Muafaq untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan Rp250 juta dari Haris untuk jabatan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur. (sah/wis)
http://bit.ly/2VXRYwO
May 14, 2019 at 03:14AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPK Buka Peluang Kembali Periksa Menag Lukman Hakim"
Posting Komentar