KPK Sebut Sjamsul Nursalim Gugat BPK Ganggu Pengusutan BLBI

Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan gugatan perdata yang diajukan pengendali saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengganggu pengusutan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"Gugatan ini bisa berisiko mengganggu kerja KPK, mengganggu pelaksanaan tugas KPK, sehingga KPK turut terlibat sebagai pihak ketiga yang berkepentingan di sana," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (16/5).


Pasalnya, jika gugatan yang ditujukan kepada BPK dan auditornya itu menghasilkan putusan, akan ada konsekuensi hukum terhadap perkara yang tengah ditangani KPK.

"Kalau nanti ada gugatan perdata ini menghasilkan putusan maka konsekuensi hukumnya terhadap perkara KPK, meskipun secara substansial kami sudah yakin juga dengan materi gugatan tsb dapat dijawab dengan rinci," kata Febri.

Walhasil, kata dia, meski KPK tidak ikut jadi pihak tergugat pihaknya akan mendukung dan memberikan bantuan hukum kepada BPK terkait gugatan tersebut.

Mengutip laman daring Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, gugatan itu telah terdaftar dengan nomor perkara 144/Pdt.G/2019/PN Tng.

Pihak penggugat merupakan Sjamsul dengan kuasa hukumnya, Otto Hasibuan. Sedangkan tergugat atas nama I Nyoman Wara dan BPK. Setidaknya ada enam petitum dalam gugatan tersebut.

Febri mengatakan audit itu merupakan permintaan KPK dalam proses penyidikan dengan tersangka Syafruddin Arsyad Tumenggung yang telah divonis 15 tahun penjara di tingkat banding. Menurutnya, hasil pemeriksaan BPK itu sah karena telah digunakan sebagai dasar untuk memutus hukuman bagi Syafruddin.

Di sisi lain, lanjut Febri, pihak KPK juga telah memberi kesempatan bagi Sjamsul untuk memenuhi panggilan lembaga antirasuah tersebut. Namun pemilik PT Gajah Tunggal itu tak pernah hadir.

"Semestinya jika ada bantahan atau sangkalan, dapat disampaikan di sana," katanya.

Dalam perkara ini, mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin dinilai terbukti memperkaya diri sendiri dan orang lain dengan menerbitkan SKL BLBI kepada PT Gajah Tunggal Tbk sekaligus pemegang saham BDNI Sjamsul Nursalim pada 2004.

Dari hasil audit BPK, Syafruddin disebut merugikan negara sebesar Rp4,58 triliun bersama dengan Sjamsul dan beberapa pihak lain.

Sjamsul diketahui selalu mangkir dari sejumlah panggilan KPK terkait pengusutan perkara BLBI.

(sah/kid)

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2YD4ek1

May 17, 2019 at 06:42AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "KPK Sebut Sjamsul Nursalim Gugat BPK Ganggu Pengusutan BLBI"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.