Dedi menuturkan pelimpahan dilakukan setelah biro analisis Bareskrim lebih dulu melakukan analisa terhadap laporan dan barang bukti yang dibawa oleh pelapor.
"Saya dengar hari ini sudah dilimpahkan ke Direktorat Siber Bareskrim nanti dari Direktorat Siber Bareskrim akan membentuk tim untuk melakukan proses investigasi dulu, penyelidikan dulu," ujar Dedi di Mabes Polri, Kamis (9/5).
Dedi menjelaskan penyelidikan dilakukan untuk melihat apakah peristiwa yang dilaporkan merupakan masuk kategori pidana dan sesuai dengan pasal yang disangkakan.
Dedi menuturkan, jika nanti dari penyelidikan ditemukan dua alat bukti yang mencukupi, maka statusnya akan ditingkatkan ke penyidikan berdasarkan mekanisme gelar perkara."Apabila nanti dengan alat bukti berhasil ditemukan dan diaudit oleh penyidik merupakan suatu peristiwa pidana maka akan ditingkatkan dari penyelidikan statusnya melalui mekanisme gelar yang dilakukan secara komprehensif menjadi penyidikan," ujar Dedi.
![]() |
Diketahui, Kivlan dan Lieus dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan menyebarkan berita bohong dan makar. Mereka dilaporkan dengan Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 107 juncto Pasal 110 jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 163 bis jo Pasal 107. Laporan tersebut diterima oleh polisi dengan nomor laporan LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019. Dalam tanda terima laporan yang diperoleh CNNIndonesia.com, Kivlan dilaporkan oleh seseorang bernama Jalaludin.
Selain Kivlan, aktivis Lieus Sungkharisma juga dilaporkan atas dugaan penyebaran berita bohong dan makar ke Bareskrim Polri pada hari yang sama.
Laporan terhadap Lieus itu diterima dengan nomor laporan LP/B/0441/B/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019. Laporan terhadap Lieus dilakukan atas nama Eman Soleman.
[Gambas:Video CNN] (dis/osc)
http://bit.ly/2WtVHPG
May 10, 2019 at 03:02AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Laporan Makar Kivlan Zein Dilimpahkan ke Siber Bareskrim"
Posting Komentar