
Bachtiar yang kini berstatus tersangka sudah tiga kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dari polisi.
"Sesuai pasal 112 KUHAP ayat 2 yang menyebutkan kalau tidak hadir lagi maka penyidik punya kewenangan untuk melakukan penjemputan kepada yang bersangkutan, kemudian nanti dibawa ke Bareskrim baru didengar keterangannya dengan status sebagai tersangka," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (13/5).Pasal 112 ayat (2) KUHAP berbunyi: Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya.
Hari ini Bachtiar Nasir sedianya memberikan keterangan kepada polisi terkait kasusnya. Namun yang bersangkutan tak datang dengan alasan masih berada di Arab Saudi.
Kuasa hukum Bachtiar Nasir, Aziz Yanuar, mengatakan bahwa kliennya tengah menghadiri acara Liga Muslim Dunia.Dedi mengatakan polisi akan menjemput Bachtiar setiba di Indonesia. Dia pun memastikan para penyidik akan berkoordinasi dengan pihak terkait.
"Iya, nantinya penyidik akan berkoordinasi juga dengan stakeholder terkait," ujarnya.
Dedi mengatakan penyidik menilai Bachtiar masih memiliki iktikad baik untuk memenuhi panggilan polisi. Itu karena komunikasi penyidik dengan pengacara Bachtiar masih cukup baik.
"Karena yang bersangkutan sudah berkomunikasi dengan mereka. Kita berharap sebagai WNI yang baik, tentunya harus taat hukum dan menghargai seluruh proses hukum yang berjalan," tutur Dedi.Kepolisian telah menetapkan Bachtiar Nasir sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uanglewat Yayasan Keadilan untuk Semua (YKUS). Bachtiar sudah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan kepolisian sebagai tersangka. (sas/wis)
http://bit.ly/2VqNKcp
May 14, 2019 at 10:39PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Mangkir Tiga Kali, Bactiar Nasir Bakal Dijemput Polisi"
Posting Komentar