Moeldoko: Jangan Perlakukan Simbol Negara Semena-mena

Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengingatkan masyarakat agar jangan memperlakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) selaku simbol negara dengan semena-mena.

Hal tersebut disampaikan Moeldoko merespons ancaman yang dilontarkan pria berinisial HS saat melakukan aksi di depan Gedung Bawaslu, Jumat (10/5). Pria berinisial HS itu dalam rekaman video yang viral mengancam akan memenggal kepala Jokowi.

"Kami melihatnya dari sisi bernegara, etika bernegara, janganlah memperlakukan seorang presiden simbol negara ini semena-mena. Sembarangan seperti itu," kata Moeldoko di kantornya, Selasa (14/5).

Menurut Moeldoko, sebagai warga negara yang memiliki etika jangan memperlakukan kepala negara sebagai simbol negara seperti itu. Ia menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan HS tak pantas.

Di sisi lain, Moeldoko menyoroti tingkah laku masyarakat yang terang-terangan melanggar hukum, namun setelah Polri mengambil tindakan mereka langsung meminta maaf. Ia mengaku sudah meminta Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk tetap menindak.

"Apa-apa ini yang begini, saya sudah sampaikan kepada Kapolri, jangan lagi ada (kata) maaf, tindak saja. Nanti diberi maaf makin enggak tertib," ujar mantan Panglima TNI itu.

Moeldoko mengatakan masyarakat yang melanggar hukum tetap ditindak agar nantinya tak mengulangi perbuatannya. Menurut pensiunan jenderal bintang empat itu, negara bisa menjadi 'chaos' bila pelanggaran hukum dibiarkan.

"Nanti negara ini menjadi chaos, negara ini menjadi anarkis, negara ini menjadi tidak tertib. Negara ini harus tetap tertib, enggak boleh sembarangan," tuturnya.

Lebih lanjut, Moeldoko mengatakan bahwa pihaknya pun meningkatkan kewaspadaan menyusul insiden ancaman terhadap Jokowi. Namun, kata Moeldoko yang pasti tindakan HS secara hukum tidak pantas dilakukan.

"Ini kalau dari sisi security pasti kami akan meningkatkan kewaspadaan," ujarnya.

Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap HS yang mengancam memenggal Jokowi. Ancaman itu disampaikan saat beraksi di Bawaslu dan menjadi viral di media sosial.

HS ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor. Penangkapan dilakukan pada Minggu (12/5) pagi sekitar pukul 08.00 WIB.

HS dikenakan Pasal 104 Kita Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 27 ayat 4 junto pasal 45 ayat 1 UU RI nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE.

Aksinya yang terekam video langsung viral di media sosial. HS terekam mengucapkan kata-kata ancaman kepada Jokowi.

"Dari Poso nih, siap penggal kepala Jokowi, Jokowi siap lehernya kita penggal kepalanya demi Allah," kata HS dalam video tersebut.
[Gambas:Video CNN] (fra/ugo)

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2E6bMUw

May 14, 2019 at 10:48PM

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Moeldoko: Jangan Perlakukan Simbol Negara Semena-mena"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.