Taufik menyatakan penangkapan CL terjadi saat pertemuan koordinator saksi tingkat RW, di Posko Pemenangan, Warakas. Ia mengaku tetap melanjutkan pembekalan meski mengetahui penangkapan.
"Saya tetap melanjutkan penjelasan kepada para koordinator saksi tingkat RW itu," kata Taufik di Sekretaris Nasional Prabowo-Sandi, Jakarta, Selasa (16/4).
Menurutnya, pemberian ongkos kepada para saksi telah diatur Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Kalau tiba-tiba begini, saya kira mestinya semua yang kasih uang ke saksi ditangkap saja. Ini kan UU memperbolehkan," ujarnya.
Taufik mengatakan usai memberikan pembekalan, dirinya langsung berkoordinasi dengan Bawaslu Jakut terkait penangkapan stafnya itu. Menurutnya, Bawaslu Jakut tak melarang pemberian uang kepada saksi yang akan berjaga di TPS.
"Perlu saya sampaikan saat itu juga selesai berikan penjelasan saya telepon Bawaslu Jakut, jawabannya, 'enggak apa-apa bang itu namanya ongkos politik, enggak dilarang oleh UU'," kata Taufik.
Taufik menduga penangkapan salah satu saksinya itu bagian dari upaya menghambat kemenangan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno maupun Gerindra.
"Tapi yakinlah bahwa suara langit, tangan langit sudah ikut campur. Kalau sudah jodoh ingin menang enggak ada yang bisa menghambat," ujarnya.
Lebih lanjut, Taufik mengatakan bahwa Charles sampai saat ini masih berada di Kantor Polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia menyatakan bakal mengikuti proses hukum yang dilakukan Tim Gakkumdu.
"Kalau perlu ambil langkah hukum kita akan ambil langkah hukum," katanya.
[Gambas:Video CNN] (fra/ugo)
http://bit.ly/2Gof2vY
April 16, 2019 at 11:38PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Taufik Sebut Penangkapan Staf untuk Hambat Kemenangan Prabowo"
Posting Komentar