Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan pihaknya turut menyita satu unit iPhone 5s, masker hitam, cincin dan baju putih.
"Iya ada beberapa barang bukti yang diamankan, salah satunya kacamata hitam," ujar Argo saat dikonfirmasi, Rabu (15/5).
Argo mengatakan kepada polisi IY mengaku sebagai orang yang merekam dan turut tampil di video rekamannya. IY ditangkap polisi di Bekasi.
"Yang bersangkutan mengakui bahwa dia adalah yang ada di video tersebut," tuturnya.Dalam video yang direkamnya, IY terlihat bersama HS, tersangka pengancam Jokowi.
Sebelumnya, polisi menangkap HS di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor pada Minggu (12/5) pagi sekitar pukul 08.00 WIB.
HS berada di Parung untuk melarikan diri setelah mengetahui bahwa video yang berisi pernyataannya itu viral di media sosial. Ancaman itu diungkapkan HS saat ikut demonstrasi di Gedung Bawaslu, Jumat (10/5) lalu."Dari Poso nih, siap penggal kepala Jokowi, Jokowi siap lehernya kita penggal kepalanya demi Allah," kata HS mengancam Jokowi.
Atas perbuatan itu HS pun dijerat dengan pasal 104 KUHP tentang makar.
"Tersangka dijerat Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336 dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik karena yang bersangkutan diduga melakukan perbuatan dugaan makar dengan maksud membunuh dan melakukan pengancaman terhadap presiden," tutur Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi. (gst/wis)
http://bit.ly/30ih1tz
May 16, 2019 at 12:19AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Polisi Sita Ponsel Perekam Video Lelaki Ancam Jokowi"
Posting Komentar