Polisi Tangkap Pengunggah Video Provokasi Adu Domba TNI/Polri

Jakarta, CNN Indonesia -- Seorang pria bernama Iwan Adi Sucipto (49) ditangkap polisi karena diduga telah melakukan ujaran kebencian di media sosial terhadap imbauan Kapolri Jenderal Tito Karnavian. 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan penangkapan dilakukan di Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon pada Senin (13/5) pukul 01.00 WIB.

Dedi menjelaskan pada Minggu (12/5) pihaknya mendapatkan informasi soal video viral berdurasi 1 menit 57 detik tentang ujaran kebencian. Video tersebut diketahui berada di akun Facebook Iwan Adi Sucipto. 

"Isi konten yang menyampaikan tentang seruan kepada rakyat untuk tidak menghiraukan pernyataan Kapolri untuk tembak di tempat kepada para penggangu keamanan dan ketertiban pada saat suasana pemilu dan memprovakasi untuk membenturkan antara institusi TNI dengan Polri," kata Dedi.


Selanjutnya, Dedi mengatakan penyelidikan dilakukan dan didapatkan informasi bahwa Iwan berada di Wilayah Blok Kolem, Kelurahan Watubelah, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon. Satreskrim Polres Cirebon dan Resmob Ditreskrimum Polda Jabar langsung menangkap Iwan.

"Selanjutnya diduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Cirebon guna pemeriksaan lebih lanjut," tuturnya. 


Adapun barang bukti yang disita adalah screenshoot akun Facebook dengan isi konten tersebut, satu video durasi satu menit 57 detik, satu handphone dan satu simcard. 

Iwan dijerat dengan Pasal pasal 45a ayat 2 Jo pasal 28 ayat 2 UU RI no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU RI tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. 

(gst/sur)

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2Yp83ck

May 14, 2019 at 12:17AM

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Polisi Tangkap Pengunggah Video Provokasi Adu Domba TNI/Polri"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.