
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Richard Marpaung mengatakan persidangan awal beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kami harap yang bersangkutan dapat hadir lebih awal karena jaksanya kan ada perkara-perkara lain yang harus diselesaikan," kata Richard, saat dikonfirmasi, Kamis (23/5).
Sidang digelar sekitar pukul 13.00 WIB, di Ruang Sidang Cakra, ruang yang sama saat Ahmad Dhani disidang.
"Kita standby sejak pagi sekitar pukul 09.00 WIB. Tapi persidangannya bergantung kedatangan dari orangnya (Gus Nur)," katanya.
Gus Nur sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) oleh Polda Jatim pada November 2018.
Kasus Gus Nur bermula saat Forum Pembela Kader Muda NU melaporkan Gus Nur ke Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, 13 September 2018. Gus Nur dilaporkan dengan dugaan menghina NU dan Banser di dalam video berdurasi satu menit 26 detik yang diunggah di media sosial. Polda Jatim akhirnya menetapkan sebagai tersangka pada November 2018.
Sugi di jerat dengan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 Undang-undang Nomor 19 tahun tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).
(frd/ain)http://bit.ly/30D1HrM
May 23, 2019 at 08:50PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Sidang Perdana Gus Nur soal Hina NU Digelar Hari Ini"
Posting Komentar