Syarat Gugat Pilpres ke MK, Prabowo Harus Punya Bukti Kuat

Jakarta, CNN Indonesia -- Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan pasangan calon Prabowo Subianto-Sandiaga Uno harus memiliki alat bukti kuat untuk menggugat hasil Pilpres 2019 ke MK. Alat bukti itu dapat berupa dokumen formulir C1, video, maupun rekaman dalam bentuk apapun. 

"Semua dalil permohonan itu harus didukung bukti yang kuat. Jangan asal klaim atau asumsi semata. Alat buktinya bisa tertulis, dokumen formulir C1 atau form apapun, bisa juga video, rekaman, entah melalui ponsel atau kamera," ujar Fajar di gedung MK, Jakarta, Kamis (23/5). 


Jika ada saksi yang mendukung alat bukti tersebut, kata Fajar, akan makin memperkuat gugatan yang diajukan. Namun, kata dia, hal itu tak mudah dilakukan. 

Berkaca dari gugatan Pilpres 2014, saat itu tim Prabowo tak dapat membuktikan kecurangan yang dimaksud. Akhirnya MK pun menolak gugatan tersebut dan memenangkan Joko Widodo-Jusuf Kalla. 

"Paling valid itu misalnya ada bukti C1 kemudian saksi yang mengalami langsung apa yang terjadi. Memang enggak gampang buktikan kecurangan, kehilangan suara, apalagi ini 16,5 juta suara kan," katanya. 

Dalam gugatannya, Prabowo juga harus membuat permohonan tertulis rangkap empat dilengkapi dengan daftar alat bukti tersebut. Permohonan ini memuat identitas, 
kedudukan hukum pemohon, tenggat pengajuan, hingga alasan mengajukan gugatan. 


"Apa yang dipersoalkan? (Misalnya) kecurangan, terjadi di mana, kesalahan penghitungan di mana, kemudian apa yang diminta. Itu aja," ucap Fajar. 

Sementara alat bukti yang diajukan, lanjutnya, harus disertakan langsung saat pendaftaran gugatan. Nantinya alat bukti itu dapat ditambahkan ketika proses persidangan. 

"Yang penting permohonan itu harus masuk dalam tenggat waktu sampai Jumat (24/5) jam 24. Nanti kalau ada penambahan berkas, penambahan alat bukti, itu bisa saja (saat sidang)," ujarnya.

Gugatan itu akan mulai disidangkan pada 14 Juni mendatang. Proses sidang kemudian dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan dari pihak yang digugat dan pihak terkait. Kemudian pada 17 Juni sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan pembuktian. 

Jika seluruh proses selesai, maka hakim akan melakukan pembahasan dan gugatan diputus pada 28 Juni 2019. 

"Ini memang relatif cepat. Tapi semua prosesnya baru akan dimulai setelah lebaran," katanya. 


Prabowo-Sandi sebelumnya berencana menggugat hasil Pilpres 2019 ke MK. Awalnya calon nomor urut 02 itu akan menggugat ke MK sore ini. Namun rencana itu urung dilaksanakan dan gugatan itu baru akan didaftarkan pada Jumat (24/6) besok.
[Gambas:Video CNN] (psp/dea)

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2VGB9lz

May 23, 2019 at 08:33PM

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Syarat Gugat Pilpres ke MK, Prabowo Harus Punya Bukti Kuat"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.