Terima Uang Rp10 Juta, Menag Sebut Sudah Lapor KPK

Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin mengatakan uang yang disebut ia terima sejumlah Rp10 juta telah ia laporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya.

Pemberian uang itu terungkap dalam sidang praperadilan tersangka kasus dugaan suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy (Romi) pada Selasa (7/5).

"Jadi yang terkait dengan uang Rp10 juta itu, saya sudah sampaikan kepada penyidik KPK bahwa sudah lebih dari sebulan yang lalu uang itu sudah saya laporkan kepada KPK. Jadi saya tunjukkan tanda bukti laporan," kata Lukman kepada para wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (8/5).

"Uang itu saya serahkan kepada KPK karena saya merasa saya tidak berhak untuk menerima uang itu," ucapnya.

Lukman tiba di gedung KPK sekitar pukul 10.00 WIB. Dia periksa dan baru keluar sekitar pukul 14.40 WIB. Lukman mengaku dicecar banyak pertanyaan. "Waduh, banyak sekali."

Meski demikian Lukman menuturkan proses pemeriksaan berjalan sangat lancar dan tanpa kendala. Sementara terkait hal lainnya, Lukman enggan membeberkan kepada para wartawan.

Ia menyebut tidak etis untuk mengatakan itu lantaran proses penyidikan masih berjalan.

"Karena proses ini masih sedang berlangsung. Saya harus menghormati dan menghargai proses yang sedang berlangsung sehingga saya merasa tidak pada tempatnya," ujar Lukman.

Dalam sidang praperadilan Romi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/5) lalu, anggota Tim Biro Hukum KPK, Evi Laela sempat menyebut Lukman menerima uang sejumlah Rp10 juta.

"Pada 9 Maret 2019 Lukman Hakim Syaifuddin terima uang Rp10 juta dari Haris Hasanudin saat kunjungan Menteri Agama ke salah satu pesantren Tebu Ireng Jombang sebagai kompensasi atas terpilihnya Haris Hasanudin sebagai Kakanwil Kemenag Prov Jatim," ujar Evi.

Diketahui dari Desember 2018 sampai Maret 2019 juga terdapat rangkaian proses seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Kemenag termasuk untuk jabatan Kakanwil Jatim.

"Salah satu peserta seleksi adalah Haris Hasanudin yang saat itu menjabat sebagai PLT Kemenag Jatim," tuturnya.

Dalam kasus ini, Lukman disebut meloloskan Haris dalam seleksi jabatan sebagai Kakanwil Kemenag. Padahal saat itu Ketua KASN telah merekomendasikan agar kelulusan Haris dibatalkan lantaran ia pernah menerima hukuman disiplin pada 2016.

KPK dalam perkara ini menetapkan Romi sebagai tersangka bersama Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanudin.

Romi diduga menerima suap sebesar Rp300 juta, dengan rincian Rp50 juta dari Muafaq untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan Rp250 juta dari Haris untuk jabatan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur. (ani/wis)

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2PUWbMk

May 09, 2019 at 01:12AM

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Terima Uang Rp10 Juta, Menag Sebut Sudah Lapor KPK"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.