Koreksi Azis, Komisi III Akui Mustahil Garap RKUHP Sepekan

Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery meluruskan kabar bahwa pihaknya disebut akan membahas dan mengesahkan rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dalam sepekan.

Herman mengatakan Komisi III hanya meminta izin kepada pimpinan DPR RI untuk melanjutkan pembahasan RKUHP. Hal itu disampaikan usai mereka rapat dengan Menkumham Yasona Laoly beberapa waktu lalu.

"Bukan untuk mengambil keputusan tingkat dua (paripurna). Jadi tidak mungkin selesai dalam waktu seminggu. Mungkin Pak Azis (Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin) salah dalam menyampaikannya," kata dia pada Kamis (3/4) malam.

Politikus PDIP itu menjelaskan pembahasan masih cukup panjang. Sebab Komisi III akan membahas kembali pasal-pasal kontroversial dalam RKUHP.

Dia juga menjelaskan Komisi III DPR RI tidak memanfaatkan pandemi Virus Corona (Covid-19) untuk mempercepat RKUHP. RUU itu, kata dia, sudah masuk dalam daftar limpahan atau carry over dari periode sebelumnya dan kebetulan masa sidang dimulai saat pandemi.

[Gambas:Video CNN]
"Kebetulan saja pas masa persidangan sekarang ada kasus corona, tetapi bukan berarti DPR harus berhenti kerja," tuturnya.

Sebelumnya, keberlanjutan pembahasan RKUHP disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (2/4).

Dalam rapat itu, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin memimpin jalannya sidang. Azis menyebut RKUHP akan disahkan dalam waktu sepekan.

"Persetujuan terhadap tindak lanjut pembahasan RUU Pemasyarakatan dan RKUHP, kami telah menerima dan berkoordinasi dengan pimpinan Komisi III DPR dan kami menunggu tindak lanjut dari pimpinan Komisi III DPR yang meminta waktu satu pekan dalam rangka pengesahan untuk dibawa ke tingkat 2 (Rapat Paripurna)," ucap kata Azis.

Wacana itu pun memicu polemik. Aliansi masyarakat sipil menuding DPR RI memanfaatkan situasi pandemi corona untuk mengesahkan RUU kontroversial itu.

Seperti diketahui, RKUHP dan beberapa RUU kontroversial ditunda pembahasannya dalam periode sebelumnya. Keputusan itu diambil setelah gelombang penolakan berujung aksi unjuk rasa besar-besaran di seluruh Indonesia.

(dhf/arh)

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2ywbiaf

April 03, 2020 at 10:09AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Koreksi Azis, Komisi III Akui Mustahil Garap RKUHP Sepekan"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.