Bawaslu Bantah Penetapan Tersangka Cagub Mulyadi Politis

Jakarta, CNN Indonesia --

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membantah telah membuat kebijakan politis usai menetapkan calon gubernur Sumatera Barat Mulyadi sebagai tersangka jelang hari pemungutan suara Pilkada Serentak 2020.

Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo mengatakan pihaknya hanya memproses aduan dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal yang mereka terima.

"Sekali lagi kami katakan tidak ada kepentingan politik apapun dalam penanganan pelanggaran. Semata-mata penegakan hukum pemilihan tahun 2020," kata Dewi dalam jumpa pers daring, Minggu (6/12).


Dewi menjelaskan tidak ada proses yang janggal dalam penetapan tersangka mendekati waktu pemungutan suara. Sebab dugaan pelanggarannya pun terjadi mendekati Hari H pencoblosan.

Ia menyampaikan undang-undang mengatur Bawaslu punya waktu 5 hari untuk memproses aduan. Lalu ada 14 hari untuk penyidikan di Sentra Gakkumdu.

"Dalam hitungan waktu ini, maka tidak bisa dihindari proses penanganannya akan bertemu dengan waktu yang sangat dekat dengan tahapan tungsura (penghitungan suara)," ucapnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Cagub Sumatera Barat Mulyadi sebagai tersangka dalam kasus kampanye di luar jadwal. Mulyadi diduga sengaja berkampanye di acara TvOne saat masa kampanye di televisi belum dimulai.

Kasus Mulyadi berawal dari laporan timses Mahyeldi-Audy, ke Bawaslu Sumbar, Kamis (12/11). Kasus itu akhirnya dilimpahkan ke Bawaslu RI karena melibatkan kejadian antarprovinsi. Lalu kasus itu ditangani Bawaslu bersama kepolisian dan kejaksaan di Sentra Gakkumdu.

Tak terima dengan keputusan itu, sejumlah elite Partai Demokrat mengutaraian kritik keras. Ketua Bappilu Demokrat Andi Arief mempertanyakan posisi polisi dalam kasus itu.

(dhf/psp)

[Gambas:Video CNN]

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2JW0JTG

December 07, 2020 at 08:18AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Bawaslu Bantah Penetapan Tersangka Cagub Mulyadi Politis"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.