Sentul City Gugat Konsumen ke PN Cibinong Usai Dituntut PKPU

Jakarta, CNN Indonesia --

PT Sentul City Tbk menggugat balik konsumen bernama Alfian Tito Suryansyah selaku pembeli tanah dan bangunan setelah sebelumnya dituntut Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh yang bersangkutan. Gugatan didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong pada pekan lalu.

Kuasa hukum Sentul City dari Kantor Pengacara dan Penasihat Hukum WJN Tantawi & Partners, Tantawi J Nasution mengatakan gugatan itu tertuang di surat dengan nomor perkara 363/Pdt.G/2020/PN Cibinong. Tantawi bilang gugatan balik dilakukan karena Alfian selaku tergugat dianggap tidak memiliki itikad baik dalam kasus ini.

Pasalnya, pihak Sentul City merasa sudah pernah berusaha menyelesaikan sengketa ini dengan jalur musyawarah, namun tergugat 'ngotot' ingin menempuh jalur pengadilan. Selain itu, tuntutan PKPU dari Alfian sebelumnya juga dinilai tak berdasar dan melawan hukum.


"Gugatannya perbuatan melawan hukum. Kami sudah berupaya melakukan penyelesaian secara musyawarah, tapi saudara Alfian Tito tetap ngotot menempuh pengadilan PKPU," kata Tantawi dalam keterangan resmi, dikutip Senin (7/12).

Menurut Tantawi, gugatan PKPU dari Alfian sebelumnya tidak berdasar karena Sentul City sudah mengirimkan undangan serah terima tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Gunung Kelimutu Nomor 0078, Green Mountain, Sentul City, Kabupaten Bogor, Jawa Barat seharga Rp901 juta kepada tergugat.

Surat diberikan pada 18 November 2020 atas Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) No. 0090/GMT/PPJBT/SC/III/2015 yang diteken pada 6 Maret 2015 di hadapan Notaris Flora Elisabeth. Namun, Alfian tidak memenuhi undangan tersebut.

Lebih lanjut, menurut Tantawi, Alfian yang tidak memenuhi undangan serah terima selanjutnya secara otomatis akan dianggap menerima PPJB tersebut. Hal ini sesuai dengan Pasal 7 poin 5 dalam PPJB tersebut.

Tantawi mengatakan dalam pasal tersebut dituliskan bahwa apabila pihak kedua tidak memenuhi undangan serah terima dari pihak pertama selambat-lambatnya dalam jangka waktu 10 hari kalender terhitung sejak tanggal surat undangan tersebut, yang dikirimkan melalui kurir atau perusahaan ekspedisi yang ditunjuk oleh pihak pertama, maka dengan telah lewatnya waktu pihak kedua dianggap menyetujui serah terima tanah dan bangunan secara otomatis.

"Tindakan tergugat yang tidak memenuhi undangan serah terima tanah dan bangunan dari penggugat tertanggal 18 November 2020, maka tergugat dapat dianggap telah menyetujui serah terima tanah dan bangunan," katanya.

Namun, bukannya memenuhi undangan, tergugat justru mengajukan PKPU di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan surat nomor perkara No.287/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst pada 16 November 2020.

[Gambas:Video CNN]

Alfian beralasan PKPU dilayangkan karena Sentul City tidak menyerahkan tanah dan bangunan di lokasi sesuai kesepakatan setelah dilunasi olehnya. Alfian selanjutnya menuding Sentul City memiliki utang Rp901 juta kepadanya.

"Alasan tergugat ini jelas mengada-ada. Faktanya, penggugat sudah pernah mengundang tergugat untuk serah terima tanah dan bangunan pada tanggal 18 November 2020, tetapi undangan tersebut tidak dipenuhi oleh tergugat," tandasnya.

(sfr/sfr)

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2VMKI5a

December 07, 2020 at 08:11AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Sentul City Gugat Konsumen ke PN Cibinong Usai Dituntut PKPU"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.