Nasib FPI Usai Kerumunan: Rizieq Ditahan, Dua Pentolan Diburu

Jakarta, CNN Indonesia --

Beberapa petinggi Front Pembela Islam (FPI) kini terjerat kasus hukum usai mengadakan kegiatan yang memicu kerumunan di wilayah Petamburan, Jakarta Pusat, 14 November.

Pimpinan FPI Rizieq Shihab telah ditetapkan sebagai tersangka penghasutan kerumunan massa. Kini dia tengah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya.

Usai pemeriksaan pada Sabtu (12/12), dia keluar dengan tangan diborgol dan dikawal petugas.


Tak hanya Rizieq, polisi juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Haris Ubaidillah (Ketua Panitia), Ali Bin Alwi Alatas (Sekretaris Panitia), Maman Suryadi (Panglima LPI-Penanggungjawab Keamanan Acara), Sobri Lubis (Ketua Umum FPI-Penanggungjawab Acara), dan Habib Idrus (Kepala Seksi Acara).

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono mengatakan bahwa penyidik memiliki sejumlah alasan sehingga harus menahan pentolan FPI itu. Pertama, alasan subjektif penyidik ialah agar Rizieq tak melarikan diri.

"Alasan subyektif, agar tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan ketiga tidak mengulangi perbuatan," kata Argo saat memberikan keterangan pers di Mapolda Metro Jaya, Minggu (13/12) dini hari.

Argo pun menyampaikan penyidik juga memiliki alasan obyektif terkait langkah penahanan Rizieq. Menurutnya, alasan itu adalah tindak pidana yang diduga dilakukan Rizieq memiliki ancaman lima tahun penjara.

Dalam perkara ini  hanya Rizieq yang dijerat menggunakan Pasal Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP dengan ancaman enam tahun penjara. Sedangkan, lima tersangka lain dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Meskipun demikian, penerapan pasal itu menuai polemik. FPI bahkan tak segan mengatakan bahwa polisi terlalu memaksakan diri untuk menahan Rizieq.

Sementara itu ahli hukum pidana Abdul Fickar Hadjar berpendapat pasal penghasutan itu tak tepat disangkakan kepada pentolan FPI itu. Kendati demikian, dia menyebut bahwa mungkin penyidik memiliki asumsi tersendiri hingga akhirnya menerapkan pasal tersebut dalam kasus ini.

"Kalau menurut saya sih kurang tepat, tapi polisi mungkin, penyidik punya anggapan lain, punya bukti lain," ujarnya.

Fickar menyampaikan kepolisian mesti menjelaskan dasar atau bukti apa hingga akhirnya menerapkan Pasal 160 KUHP tersebut. Tak hanya itu, Fickar juga mendorong pihak Rizieq untuk menempuh langkah praperadilan terkait penetapan tersangka ini.

Infografis Rizieq Pulang Memicu KerumunanInfografis Rizieq Pulang Memicu Kerumunan. (Foto: CNNIndonesia/Basith Subastian)

Dari keseluruhan tersangka yang dijerat, hingga saat ini masih ada dua orang yang belum menempuh proses hukum di Polda Metro Jaya. Mereka ialah Maman Suryadi (Panglima LPI-Penanggungjawab Keamanan Acara) dan Sobri Lubis (Ketua Umum FPI-Penanggungjawab Acara).

Kedua pentolan FPI itu mendapat ultimatum kedua dari Polda Metro Jaya usai tiga tersangka lain menyerahkan diri pada Minggu (13/12) dini hari. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan polisi tak segan untuk menangkap kedua sosok tersebut.

"Kami mengharapkan yang dua lagi sampai dengan saat sekarang ini belum menyerahkan diri untuk segera menyerahkan diri," kata Yusri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Minggu (13/12).

"[Kalau tidak] kami akan tangkap," tambah dia.

Padahal, berbeda dengan Rizieq, lima tersangka lain dijerat menggunakan pasal Pasal 93 UU Kekarantinaan nomor 6 tahun 2018 dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

Sehingga, polisi tidak bisa melakukan upaya penahanan terhadap lima tersangka itu lantaran ancaman hukumannya yang di bawah lima tahun.

(mjo/arh)

[Gambas:Video CNN]

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/3qUPhsb

December 14, 2020 at 07:15AM

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Nasib FPI Usai Kerumunan: Rizieq Ditahan, Dua Pentolan Diburu"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.