
Jaksa Agung Negara Bagian Michigan, Amerika Serikat, mendakwa seorang pria setelah mengancam akan membunuh Presiden Joe Biden dan Ketua Dewan Perwakilan Nancy Pelosi.
Jaksa Agung Dana Nessel mengatakan pria tersebut bernama Joshua Doctor berusia 21 tahun. Ia diduga mengunggah "beberapa komentar yang mengancam" di platform media sosial iFunny.
Dalam unggahannya, Doctor mengatakan ia akan menggunakan senjata untuk menembak dan membunuh pejabat terpilih yang ia klaim akan menjadi "katalis" untuk revolusi Amerika yang baru.
Selain Biden dan Pelosi, Doctor juga mengancam akan membunuh Gubernur Michigan yang merupakan politikus Demokrat, Gretchen Whitmer.
Unggahan Doctor juga mengatakan ia memiliki ponsel pintar berisikan informasi tentang cara membuat bom dan di mana menemukan bahan yang diperlukan.
Setelah menjadi buron, Doctor akhirnya menyerahkan diri kepada polisi pada Selasa (16/3). Ia kemudian didakwa dengan ancaman tindakan terorisme dan menggunakan komputer untuk melakukan kejahatan. Kedua dakwaan termasuk tindak pidana yang berpotensi mendapat hukuman hingga 20 tahun.
Dilansir AFP, persidangan perdana Doctor dijadwalkan berlangsung pada 8 April mendatang.
Sejak kerusuhan di Gedung Capitol pada 6 Januari lalu, aparat keamanan AS terus mengeluarkan peringatan anti-terorisme yang ditimbulkan kelompok ekstremis sayap kanan.
Kerusuhan 6 Januari lalu berlangsung ketika massa pendukung mantan Presiden Donald Trump menyerbu Gedung Capitol untuk menggagalkan peresmian kemenangan Biden dalam pilpres 2020.
Dalam pidato pelantikannya pada 20 Januari lalu, Biden bersumpah akan "mengalahkan" kebangkitan ekstremisme politik, supremasi kulit putih, dan terorisme domestik.
(rds/evn)https://ift.tt/3vxtTLY
March 17, 2021 at 09:11AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pria Didakwa Usai Ancam Bunuh Biden dan Ketua DPR AS Pelosi"
Posting Komentar