Fahri Minta KPU Tak Pencitraan soal Caleg Mantan Napi Korupsi

Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah berpendapat Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak perlu pencitraan dan bersekongkol dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pemberantasan korupsi.

Hal ini disampaikan menyikapi rencana KPU mengumumkan caleg mantan narapidana kasus kriminal termasuk korupsi pada malam ini.

"KPU enggak usah pencitraan. KPU jaga keadilan Pemilu saja. Enggak usah ikut agendanya KPK. KPU enggak usah main gimmick-gimmick," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Selasa (29/1).

Fahri berpendapat KPU seharusnya lebih fokus dalam memastikan surat suara dan formulir lainnya bisa utuh diterima dari pusat hingga daerah serta peserta Pemilu puas dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

"Pastikan pemerintah menjaga keamanan TPS. Itu semua yang harus dijaga KPU. Enggak usah bergimmick-gimmick yang lain," ucap Politikus PKS ini.

Fahri menyatakan tak ada payung hukum bagi KPU mengumumkan nama caleg mantan napi koruptor.

"Jangan bersekongkol dengan penegak hukum. Jadi lembaga yang melaksanakan tugas dengan Undang-Undang. Jaga pemilu supaya kredibel. Enggak usah muter sana-sini. Hukum dilaksanakan apa adanya," Fahri menegaskan.

Sementara itu Ketua KPU Arief Budiman menyebut pengumuman caleg eks narapidana yang rencananya dilakukan malam ini telah sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

Pasal 182 UU nomor 7 tahun 2017 mengatur bahwa caleg tidak boleh mantan terpidana dengan ancaman lima tahun penjara, kecuali sudah mengumumkan statusnya itu ke publik.

Arief memastikan KPU hanya akan mengumumkan identitas berupa nama, partai pengusung, dapil, dan kasus mereka. Tidak akan ada hal privasi yang akan diumumkan oleh KPU.

"Yang jelas kepentingannya adalah publik harus diberitahu informasi itu, atas apapun biar publik ketika memilih tahu," ucap Arief. (chri/wis)

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2RVbGbi

January 30, 2019 at 01:51AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Fahri Minta KPU Tak Pencitraan soal Caleg Mantan Napi Korupsi"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.