Keduanya akan diperiksa sebagai tersangka dalam penyidikan kasus suap penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI pada tahun anggaran 2018.
"EFH dan JEA akan diperiksa sebagai tersangka terkait dengan penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga kepada KONI pada tahun anggaran 2018," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulisnya, Jumat (1/2).
KPK telah menetapkan EFH dan JEA sebagai pemberi suap kepada para penerima yaitu Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana (MUL), Adhi Purnomo (AP) yang merupakan pejabat pembuat komitmen pada Kemenpora dan kawan-kawan, serta Eko Triyanto (ET) yang merupakan staf Kementerian Pemuda dan Olahraga dan kawan-kawan.Diduga Adhi Purnomo, Eko Triyanto, dan kawan-kawan menerima pemberian sekurang-kurangnya Rp318 juta dari pejabat KONI terkait dengan hibah pemerintah ke KONI melalui Kemenpora.
Mulyana diduga menerima uang dalam ATM dengan saldo sekitar Rp100 juta terkait dengan penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada pihak KONI pada tahun anggaran 2018.
Sebelumnya, Mulyana telah menerima pemberian pemberian lainnya, yaitu pada bulan April 2018 menerima satu unit mobil Toyota Fortuner, pada bulan Juni 2018 menerima sebesar Rp300 juta dari Jhonny E. Awuy, dan pada bulan September 2018 menerima satu unit smartphone merek Samsung Galaxy Note 9.Dana hibah dari Kemenpora untuk KONI yang dialokasikan adalah sebesar Rp17,9 miliar. Pada tahap awal, diduga KONI mengajukan proposal kepada Kemenpora untuk mendapatkan dana hibah tersebut. Diduga pengajuan dan penyaluran dana hibah sebagai "akal-akalan" dan tidak didasari kondisi yang sebenarnya.
Sebelum proposal diajukan, diduga telah ada kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rp17,9 miliar, yaitu sejumlah Rp3,4 miliar
(ain/arh)http://bit.ly/2FZvd3T
February 01, 2019 at 04:48PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Soal Suap Dana Hibah, KPK Panggil Dua Pejabat KONI Hari Ini"
Posting Komentar