Buni semestinya hari ini datang ke Kejaksaan Negeri Depok untuk dieksekusi untuk menjalani vonis 1 tahun 6 bulan penjara. Namun ia tak berencana datang dengan alasan menunggu jawaban jaksa atas permohonan penangguhan penahanan.
Sebelumnya Buni juga menolak dieksekusi lantaran tak ada perintah tertulis dalam salinan putusan.
Namun menurut juru bicara MA Andi Samsan Nganro, perintah eksekusi itu tak harus dituliskan dalam salinan putusan karena menjadi kewenangan jaksa sebagai eksekutor.
"Ya saya baca memang tidak dimuat perintah untuk ditahan. Jadi sebenarnya tidak perlu ditulis, tapi dengan putusan MA itu sudah inkrah tidak ada lagi," ujar Andi di gedung MA Jakarta, Jumat (1/2).
Andi menjelaskan, putusan itu telah mengandung unsur eksekutorial bagi jaksa sebagai eksekutor maupun terdakwa sebagai pelaksana eksekusi. Sebab, upaya kasasi ini telah menjadi upaya hukum terakhir sebelum Peninjauan Kembali (PK).
"Inkrahnya suatu putusan adalah sampai kasasi. Dengan diberitahukan kepada pihak-pihak itu berarti sudah mengandung nilai eksekutorial, artinya sudah bisa dilaksanakan eksekutor. Dalam hal ini jaksa," kata Andi.
Buni sebelumnya dipastikan tidak akan mendatangi Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat, untuk memenuhi panggilan pelaksanaan eksekusi. Sebab, pihaknya menanti jawaban soal permohonan penangguhan eksekusi. (psp/sur)
http://bit.ly/2RrJuaV
February 01, 2019 at 08:08PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "MA Tegaskan Buni Yani Tetap Bisa Dieksekusi"
Posting Komentar