Legalitas Honda PCX Listrik Dipertanyakan, AHM Buka Suara

Jakarta, CNN Indonesia -- Honda PCX listrik resmi diperkenalkan Astra Honda Motor (AHM) di Indonesia pada Kamis (31/1). Laporan terbaru bahwa legalitas PCX listrik masih dipertanyakan.

Untuk diketahui, setiap kendaraan bermotor di Indonesia wajib memiliki surat-surat setelah menjalani proses uji tipe. Uji tipe untuk kendaraan listrik telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (PM) 33 Tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor.

Lebih spesifik, pada Pasal 9 ayat 1 menyebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor yang akan dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Sedangkan pada ayat 5 menyebutkan jenis kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat 1 yang menggunakan motor penggerak listrik meliputi sepeda motor listrik, mobil penumpang listrik, mobil bus listrik, mobil barang listrik, dan kendaraan khusus listrik.

Kemudian pada Pasal 23 menjelaskan persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor dengan motor listrik.

Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri Inspektur Jenderal Refdi Andri mengatakan bahwa setiap kendaraan yang dijual di Indonesia wajib menjalani proses uji tipe yang difasilitasi Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Refdi mengatakan uji tipe merupakan bagian agar sebuah kendaraan dinyatakan legal digunakan di jalan raya.

Hasil uji tipe (Sertifikat Registrasi Uji Tipe/SRUT) juga yang menjadi dasar kepolisian sebelum menerbitkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

"Secara fisik sama STNK (kendaraan konvensional dan listrik) sama. Nanti isi STNKnya juga tergantung rumusan kalau udah ada uji tipe dan sertifikat registrasi uji tipenya," kata Refdi.

Menanggapi hal tersebut pihak AHM punya jawaban. Menurut Direktur Marketing AHM Thomas Wijaya persyaratan mendapat surat-surat laik jalan PCX listrik dalam proses pengurusan.

"(Uji tipe) pasti diproses ya. Mudah-mudahan akhir kuartal satu (2019) sudah resmi (sudah keluar hasilnya)," kata Direktur Marketing AHM Thomas Wijaya dalam acara perkenalan PCX Electric di Jakarta.

PCX listrik tidak dijual bebas di Indonesia. Motor ramah lingkungan ini 'direntalkan' khusus kalangan tertentu dengan biaya sewa sebesar Rp2 juta per bulan sudah termasuk biaya perawatan dan penggantian baterai di tiga dealer Honda di Gunung Sahari Jakarta Pusat, Dewi Sartika Jakarta Timur, dan Jalan Panjang Jakarta Barat.

Skema sewa untuk sepeda motor Honda sendiri terbilang baru bagi AHM. Menurut Thomas, sewa PCX listrik diperuntukkan kepada pebisnis untuk mendukung operasional bisnis perusahaan. (ryh/mik)

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2CZAX9X

February 01, 2019 at 07:37PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Legalitas Honda PCX Listrik Dipertanyakan, AHM Buka Suara"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.