
Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan mengatakan koreksi dilakukan karena pihaknya mendapatkan banyak kesalahan dalam lembar tersebut. Kesalahan tersebut menurutnya, kalau dibiarkan bisa merugikan peserta Pemilu 2019.
Upaya koreksi tersebut merupakan buah dari instruksi Bawaslu Riau.
Usai pelaksanaan Pemilu 2019 pada 17 April lalu, Bawaslu Riau memerintahkan kepada pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan jajaran pengawas pemilu se-Riau untuk mengumpulkan salinan formulir C1 hasil perolehan suara.
Instruksi ditujukan kepada seluruh pengawas se-Riau agar membawa dan mengumpulkan salinan formulir C1 ke Bawaslu kabupaten/kota masing-masing. Langkah ini dilakukan untuk menjaga keaslian hasil pemungutan suara di tiap TPS, sekaligus digunakan sebagai pembanding saat rapat pleno di tiap tingkatannya."Dan Berdasarkan hasil pengumpulan data, Bawaslu mendapati banyak masalah pada C1. Kesalahan mulai dari penulisan, kolom jumlah, hingga perbedaan jumlah suara pada Caleg maupun Parpol," katanya seperti dikutip dari Antara, Sabtu, (4/5).
Rusidi mengatakan upaya koreksi yang dilakukan lembaganya tersebut kemungkinan besar ke depan masih akan bertambah. Maklum, sampai saat ini masih ada beberapa kecamatan yang melaksanakan pleno penghitungan dan penetapan suara.
Kecamatan tersebut antara lain, Mandau di Bengkalis dan Siak Hulu di Kampar.
(Antara/agt)http://bit.ly/2Lo8iCH
May 04, 2019 at 10:57PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Bawaslu Riau Koreksi Kesalahan Penghitungan 4.174 Lembar C1"
Posting Komentar