Diperiksa KPK, Idrus Mengaku Bicara soal Umat dengan Sofyan

Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Menteri Sosial Idrus Marham mengaku pernah bertemu dengan Tersangka kasus suap kesepakatan kontrak kerjasama pembangunan PLTU Riau-1 Sofyan Basir. Hanya saja, kata Idrus, ia tidak membahas soal proyek tersebut.

"Tentu yang terkait dengan Pak Sofyan Basir saya menjelaskan bahwa ada pertemuan saya, saya jelaskan apa adanya," kata Idrus seusai diperiksa, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (15/5).

Idrus menjelaskan pertemuannya dengan Sofyan membahas soal sejumlah isu, mulai dari masalah politik, kebangsaan, hingga keumatan. Diketahui, di pertemuan itu, ikut juga Mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih dan Pemegang Saham Blackgold Natural Resources Johannes B. Kotjo.

"Bahwa saya ketemu dengan Pak Sofyan itu adalah bicara tentang bagaimana tentang keumatan, dan bagaimana tentang program kementerian sosial di daerah perbatasan 41 kabupaten kota dan juga CSR pemuda masjid," katanya.

Namun, dalam sidang pemeriksaan saksi Idrus Marham Februari 2019 silam di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Idrus mengaku membicarakan soal percakapan antara Rini dan Sofyan di pertemuan itu. Saat itu, ia juga mengaku di pertemuan itu ada Eni dan Kotjo.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan di pemeriksaan Idrus, KPK mendalami pengetahuan yang bersangkutan terkait kesepakatan awal dalam kontrak kerja sama PLTU Riau-1.

"Idrus Marham diperiksa sebagai saksi hari ini, kami dalami juga apa yang ia ketahui tentang kesepakatan-kesepakatan awal dalam kontrak kerjasama PLTU Riau-1 ini karena Idrus juga punya peran yang lain," ujarnya.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis tiga tahun untuk Idrus. Tak hanya kurungan penjara, majelis hakim juga menjatuhkan sanksi denda Rp150 juta dengan subsider dua bulan penjara.

Idrus disebut terbukti secara sah dan meyakinkan menerima hadiah senilai Rp2,25 miliar pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo. Ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi itu dalam kasus suap PLTU Riau 1.

Sementara itu, dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Sofyan sebagai tersangka kasus suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.

Dalam kasus ini, Sofyan diduga menerima janji dengan mendapatkan bagian yang sama besar dengan terpidana Mantan Sekretaris Jenderal Golkar Idrus Marham dan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih.
[Gambas:Video CNN]

(sah/ugo)

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2EbSVYh

May 16, 2019 at 02:25AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Diperiksa KPK, Idrus Mengaku Bicara soal Umat dengan Sofyan"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.