KPK Belum Tindaklanjuti Laporan Menag soal Uang Rp10 Juta

Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan belum menindaklanjuti laporan terkait uang sejumlah Rp10 juta yang diterima Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dalam kasus dugaan suap pengisian jabatan di lingkungan Kemenag. Pemberian uang itu dilaporkan Lukman sebagai gratifikasi.

"Pelaporan gratifikasi ini belum kami tindaklanjuti dengan penerbitan SK kepemilikan atau status gratifikasi,"ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Sebelumnya Lukman mengaku telah melaporkan uang Rp10 juta itu kepada KPK. Febri menyebut laporan Lukman disampaikan oleh staff atau ajudan Lukman sendiri ke direktorat gratifikasi KPK.

"Disebut sebagai honor tambahan dari kepala Kanwil," kata dia.
 

Adapun alasan KPK belum menindaklanjuti laporan tersebut, menurut Febri, karena Lukman menyampaikan laporan itu beberapa hari setelah operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Ketua PPP Romahurmuziy.

Febri mengatakan laporan itu semestinya berdasarkan kesadaran dan bertujuan untuk tindakan pencegahan, bukan karena sudah dilakukan penyidikan atau proses hukum.

Terkait dengan temuan uang dalam valuta asing di ruangan Kemenag, Febri mengatakan penyidik melakukan klarifikasi terhadap Lukman karena uang tersebut ditemukan dalam tas di laci kantor Lukman.

Lukman diperiksa KPK hari ini dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan suap pengisian jabatan di lingkungan Kemenag dengan tersangka Muhammad Romahurmuziy.

KPK Belum Tindaklanjuti Laporan Menag soal Uang Rp10 JutaMenteri Agama Lukman Hakim. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Febri mengatakan dalam pemeriksaan hari ini penyidik mengkonfirmasi terkait kewenangan dan posisi Lukman serta aturan internal dan dasar hukumnya.

"Apakah sampai menentukan siapa pejabat yang menduduki jabatan dalam hal ini Kepala Kanwil atau Kepala Kantor Kementerian Agama sebagai objek dalam pokok perkara ini atau ada kewenangan-kewenangan lainnya," jelasnya.

KPK juga mendalami dan mengklarifikasi ihwal pertemuan atau komunikasi antara Lukman dan Romi yang secara spesifik membahas pengisian jabatan tersebut.

Dalam kasus ini, Lukman disebut meloloskan Haris dalam seleksi jabatan sebagai Kakanwil Kemenag. Padahal Ketua KASN telah merekomendasikan agar kelulusan Haris dibatalkan lantaran ia pernah menerima hukuman disiplin pada 2016.

KPK dalam perkara ini menetapkan Romi sebagai tersangka bersama Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanudin.

Romi diduga menerima suap sebesar Rp300 juta, dengan rincian Rp50 juta dari Muafaq untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan Rp250 juta dari Haris untuk jabatan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur.

[Gambas:Video CNN] (ani/wis)

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2Lu9vsk

May 09, 2019 at 02:15AM

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "KPK Belum Tindaklanjuti Laporan Menag soal Uang Rp10 Juta"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.