"Hari ini Kalapas dinonaktifkan. Bukan hanya Kalapas, tapi seluruh pegawai yang ada di sini diangkut. Nanti dilihat ke mana mereka ditempatkan. Jangan dulu masuk ke Lapas, ini orang berbahaya kalau ditaruh ke situ, buat penyakit," ujar Yasonna saat meninjau langsung kondisi Lapas Langkat.
Yasonna membenarkan bahwa sering terjadi penganiayaan serta pungli (pungutan liar) terhadap para napi terutama dalam pengurusan remisi. Hal inilah yang juga menyulut kemarahan para napi sehingga terjadi kerusuhan.
"Memang benar, ditemukan narkoba saat penggeledahan dan penemuan narkoba harus ditindak. Tapi yang tidak benar adalah perbuatan yang memaksa napi mengaku siapa saja jaringan di dalam dengan disertai penganiayaan. Ini yang dilihat warga binaan di dalam sehingga menimbulkan emosi mendalam," ucapnya.
Yasonna mengaku sudah berulangkali mengingatkan para pegawai lapas dan rutan, akan tetapi masih saja ditemukan pegawai yang melakukan pelanggaran sehingga memicu kerusuhan di dalam lapas.
"Dari dulu kita katakan bersih-bersih. Tapi kalau mental pegawai begitu, rusak semua. Ini sudah berulangkali terjadi. Nanti akan kita buat surat edaran buat penguatan dari Dirjen Permasyarakatan," ungkapnya.
Pasca-kerusuhan, warga binaan sendiri menyampaikan 20 tuntutan yang ditulis tangan dalam dua kertas. Yasonna mengaku tuntutan para penghuni lapas ini akan dievaluasi secara bertahap.
"Terkait koperasi, air, remisi dan sebagainya. Jadi untuk mengetahui kapan dia (napi) dapat remisi, kami sudah punya resmisi online. Hanya ini harus betul-betul dipastikan Bu Dirjen. Proses pengiriman harus melalui elektronik dari UPT ke Jakarta harus betul-betul online. Jangan lagi masih diantar-antar," tegas Yasonna.
Surat Tuntutan Warga Binaan Lapas Narkoba Kelas III. (CNN Indonesia/Farida)
|
Yasonna kemudian menegaskan bahwa pelaku pembakaran 16 sepeda motor dan tiga unik mobil saat kerusuhan akan diusut dan pelaku tidak akan mendapat remisi.
"Mudah-mudahan mereka (pegawai lapas) punya asuransi. Kami akan lihat siapa yang membakar, kami tenangkan dulu ini. Yang melakukan pembakaran tidak akan diberi remisi. Kalau perbuatan kriminal, ke polisi urusannya. Apalagi yang membakar itu. Boleh kamu lari-lari keluar, tapi kalau membakar itu kesalahan yang tidak dapat ditoleransi," tegasnya.
Untuk perbaikan gedung lapas, kata Yasonna, secepatnya akan dibenahi meski tak memiliki tenggat waktu.
Seperti diketahui, pasca-kerusuhan di Lapas Kelas III Narkoba Langkat, warga binaan membuat surat tuntutan yang bunyinya seperti berikut:
1.Kalapas diganti
2.PB sudah dibayar tapi belum bebas.
3.Perlakuan terhadap napi tapi tidak manusiawi.
4.Kalau bisa Pak Sayuti
5.Makan jangan diperjual belikan.
6.Kalapas jual beli pulsa
7.Selalu ada perpindahan ruangan tanpa ada alasan yang jelas dan bayar
8.Istri kalapas berbisnis di Lapas
9.Urusan birokrasi selalu pakai uang.
10.Salat atau ibadah dibatasi alasan kurang pegawai.
11.Pergantian kamtib karena suka aniaya wanita
12.Minta karupam jangan nonmuslim semua
13.Makanan tidak layak
14.Air tidak lancar
15.Harga kantin diturunkan (tidak wajar)
16.Register F tidak ada
17.Remisi tidak diundur
18.Ibu kalapas jangan ikut campur masalah lapas (ikut merazia tahanan sampai ditelanjangi
19. Kapasitas lapas sudah terlalu penuh (tidak layak)
20.Pengurusan PB Asimilasi tolong diperjelas
(fnr/vws)
http://bit.ly/2Ef7aeU
May 18, 2019 at 11:46PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Menkumham Nonaktifkan Seluruh Pegawai Lapas Langkat"
Posting Komentar