Penyidikan Selesai, Eks Sekda Kota Malang Segera Diadili

Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas penyidikan mantan Sekretaris Daerah Kota Malang Cipto Wiyono ke tahap penuntutan. Cipto Wiyono (CWI) adalah tersangka kasus dugaan suap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kota Malang tahun anggaran 2015.

"Untuk kasus Malang, suap terkait pembahasan APBD Pemerintah Kota Malang hari ini sudah dilakukan proses tahap dua, artinya penyidikan sudah selesai untuk tersangka CW," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/5).

Febri menyebutkan Cipto bakal diadili di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya. Ia mengatakan dalam proses penyidikan Cipto, KPK telah memeriksa sebanyak 63 saksi.

Mereka terdiri dari unsur Wali Kota Malang, Ketua DPRD Kota Malang, anggota DPRD Kota Malang, Kepala Bappeda Kota Malang, Kepala Dinas PU Kota Malang, PNS, dan swasta.

"Jadi, dalam waktu sekitar tujuh hari setelah hari ini, penuntut umum akan menyiapkan dakwaannya dan segera akan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya. Jadi, rencananya akan disidang di Surabaya," kata Febri.

Sebelumnya, KPK menetapkan Cipto Wiyono sebagai tersangka terkait kasus suap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kota Malang tahun anggaran 2015.

Cipto diduga bersama-sama dengan mantan Wali Kota Malang Mochamad Anton dan mantan Ketua DPRD Kota Malang dan eks Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Malang Jarot Edy Sulistyo memberikan suap terkait pembahasan APBD-P kota Malang 2015.

Suap tersebut diberikan kepada eks Ketua DPRD kota Malang periode 2014-2019, Mochamad Arief Wicaksono untuk memuluskan proses perubahan APBD kota Malang tahun 2015.

"Atas dugaan tersebut CWI disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat (1) KUHP," kata Febri April lalu. (sah/wis)

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2JIbAyo

May 17, 2019 at 05:52AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Penyidikan Selesai, Eks Sekda Kota Malang Segera Diadili"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.